Cari Blog Ini

11 November 2016

CPNS 2016 Ditunda, Instansi Diarahkan Lakukan Redistribusi PNS

CPNS 2016 Ditunda, Instansi Diarahkan Lakukan Redistribusi PNS


Jakarta-Humas BKN, Terkait Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari pelamar umum tahun 2016 yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016, Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN, Paulus Dwi Laksono mengarahkan agar instansi pemerintah yang permintaan formasinya tidak terpenuhi melakukan penataan pegawai. Pernyataan tersebut disampaikan Paulus dalam wawancara dengan pers, Kamis (10/11/2016) di ruang kerjanya.
Paulus mengatakan konsep penataan yang dimaksud meliputi penataan dari segi kuantitas dan kualitas. Dari sisi kuantitas, penaatan dapat dilakukan melalui redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan dan pengoptimalan kinerja pegawai. Sementara penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan. Paulus mengatakan penataan perlu dilakukan karena memang penundaan menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi.  “Jadi kalau dikatakan kurang, ya memang instansi pemerintahan ini kekurangan pegawai. Dan secara keseluruhan nasional PNS di Indonesia ini memang kurang, tidak hanya kurang secara kualitas namun juga secara kuantitas. Apalagi ada sejumlah daerah baru hasil pemekaran di mana mereka belum punya pegawai. Dan untuk memutar organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Tetapi sejak adanya PP nomor 48 tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan. Nah, solusi atas belum bisa dipenuhinya permintaan pengadaan pegawai ini, bisa dilakukan dengan penataan salah satunya melalui redistribusi pegawai,” jelas Paulus.
Terkait redistribusi pegawai Paulus menjelaskan konsep tersebut diterapkan dengan melibatkan 2 instansi dengan kondisi pada satu instansi terdapat  kelebihan pegawai dan ada instansi lain yang kekurangan pegawai. Berdasarkan  PP nomer 9 tahun 2003, pemindahan antar instansi bisa dilakukan jika ada “lolos butuh”. Dalam arti ada instansi A yang mau melepaskan pegawainya dan dan ada instansi B yang memang membutuhkan pegawai sehingga siap menerima pegawai dari instansi A”.
Terkait penataan pegawai, Paulus bertutur pihaknya akan terus melakukan evaluasi. “Kami akan memantau terus. Dan jika penataan ini belum dilakukan secara maksimal, pengajuan formasi tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah. Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, baru ajukan formasi baru pengadaan pegawai baru”. dep

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

MERDEKA MENGAJAR