601 PNS Tidak Diakui Instansinya
Jakarta-Humas BKN,
Hasil verifikasi dan validasi e-PUPNS yang dilakukan BKN, per-04 November 2016
menunjukkan sebanyak 601 PNS tidak diakui instansinya. Sebelumnya, per-27
Oktober 2016, terdapat 1.080 data PNS yang simpang siur. Namun setelah
ditelusuri BKN, sebanyak 479 data PNS telah clear statusnya, sementara 601 data PNS masih belum jelas statusnya
karena instansi asal tidak mengakui PNS tersebut berada di lingkup kerjanya.
Menindaklanjuti hal ini, BKN telah melakukan
pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
(kemenkeu) RI untuk merekonsiliasi data 601 PNS dengan daftar gaji yang
dikelola oleh Kemenkeu, namun hingga kini proses rekonsiliasi masih terus
berjalan. Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperjelas status data
601 PNS tersebut. Jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalam
listing pegawai yang dibayarkan gajinya oleh Pemerintah, BKN akan mengkonfirm
kembali instansi yang bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut namun
jika Kemenkeu menyatakan PNS ini tidak terdaftar di dalam daftar gaji, BKN akan
langsung menghapus data PNS tersebut dari database PNS Indonesia.
Kemungkinan tidak terteranya data 601
PNS dalam daftar gaji PNS bisa disebabkan karena sejumlah hal seperti PNS
bersangkutan sudah berstatus tidak aktif sebagai PNS, meninggal, mengundurkan
diri, atau terkena tindak pidana tetapi kondisi tersebut tidak dilaporkan
kepada BKN.
Sebelumnya, terhadap kondisi
tidak terupdatenya data PNS oleh
instansi masing-masing, telah disiasati BKN dengan menggelar Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Melalui PUPNS beban tanggung jawab memperbarui
data PNS di turunkan level tanggung jawabnya kepada masing-masing PNS. Namun
hingga masa PUPNS ditutup, masih terdapat sejumlah PNS yang tidak memperbarui
datanya. Menyikapi ini BKN melakukan langkah konfirmasi langsung kepada
instansi seperti yang telah dijelaskan pada awal press release ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar