SYARAT DAN
MEKANISME PENGAJUAN NUPTK BARU TAHUN 2016
NUPTK adalah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau
Tenaga Kependidikan (PTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh
PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka
yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah
meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat
status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Selanjutnya, terkait dengan
mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun
2016 ini, berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015
tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang
dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
selengkapnya sebagai berikut :
Dalam rangka menindaklanjuti
surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan
NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan
Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
(PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan
menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikanadalah sebagai berikut;
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD,
SMP, SMA, SMK, PLB.
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
PNS/CPNS dan bukan PNS.
V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari
LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga
kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan
PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi
persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari
Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus
menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru
yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan
memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara
terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku
surut)
VIII. Diverifikasi
dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang
ada.
4. Adapun persyaratan dan ketentuan
penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
I. Guru Kemendikbud
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan
surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan
penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari:
guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
II. Guru Kemenag
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan
surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan
penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari:
guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil
Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK adalah syarat
mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal
maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan
pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di
tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Demikian
isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK
bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal
di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala
PDSPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar