DPRD DIY Lakukan Audiensi ke BKN Terkait Alih Status PNS
Jakarta-Humas BKN, Alih status PNS dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, begitu juga dari Provinsi ke Pusat sebagaimana amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 masih menyisakan beragam pertanyaan, salah satunya terkait pendanaan dan status tenaga non-PNS. Hal itulah yang kemudian menginisiasi Komisi A DPRD Provinsi DI Yogyakarta untuk melakukan audiensi ke kantor BKN Pusat Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Diantara pertanyaan yang disampaikan adalah terkait anggaran pembiayaan belanja pegawai dan bagaimana nasib status pegawai non-PNS (PTT-GTT) yang selama ini membantu pelayanan masyarakat. Menanggapi hal itu, Kepala Sub Direktorat Perancangan Perundang-undangan Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai ASN Ahmad Syauki menjelaskan bahwa anggaran pegawai atas kebijakan alih status akan ikut serta ke Provinsi/Instansi pusat yang menjadi instansi tujuan alih status. Sedangkan masalah PTT-GTT yang ada di kabupaten/kota, Kepala Bidang Mutasi BKD DIY Prapto Nugroho yang juga ikut serta audiensi menjelaskan bahwa selama pengangkatan PTT-GTT oleh pejabat Pembina Kepegawaian kabupaten/kota, maka Pemerintah Provinsi DIY akan siap menerima para tenaga tersebut.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala Seksi Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pemberhentian Pegawai ASN Achmad Setyanto menjelaskan bahwa tujuan awal adanya PPPK adalah untuk dapat merekrut para ahli yang tidak dibatasi jenjang golongan sebagaimana rekrutmen awal PNS. Para tenaga ahli tersebut bisa setara dengan level Fungsional Tertentu tingkat Ahli atau bahkan pada jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi untuk instansi tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar