Cari Blog Ini

16 Desember 2016

Masyarakat PNS Wajib Tahu BI Luncurkan Uang Rupiah NKRI Ramah Difabel

Masyarakat PNS Wajib Tahu BI Luncurkan Uang Rupiah NKRI Ramah Difabel


Jakarta-Humas BKN, Bank Indonesia berencana meluncurkan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 pada 19 Desember 2016 ini sebagai alat pembayaran yang sah. Hal itu disampaikan Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhedi, kepada jajaran Humas pemerintah dari berbagai K/L dalam Forum Tematik Bakohumas dalam rangka Sosialisasi Rencana Peluncuran Uang Rupiah NKRI di Gedung Kebon Sirih Bank Indonesia yang diselenggarakan Kamis, (12/12) di Komplek Perkantoran Bank Indonesia.
Usai menghadiri Forum tersebut, Pengelola Pengaduan Publik Humas BKN Wasidi menyampaikan bahwa jenis uang Rupiah yang akan dikeluarkan BI terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas (Rp.100.000, Rp.50.000, Rp.20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2.000, Rp.1.000) dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam (Rp.1.000, Rp.500, Rp.100). “Masyarakat PNS harus tahu uang tersebut mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada 19 Desember 2016 mendatang,” tegas Wasidi.
Wasidi menjelaskan bahwa uang Rupiah baru ini akan mengandung penguatan unsur pengaman pada uang (security feature), dalam rangka mitigasi risiko pemalsuan uang serta memudahkan masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah; dan juga terdapat penyempurnaan fitur kode tuna netra (blind code) untuk memenuhi amanat UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disalibitas dan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap uang Rupiah bagi penyandang tuna netra. Khususnya untuk mempermudah identifikasi.
Hal menarik yang perlu diketahui masyarakat PNS, menurut Wasidi bahwa uang Rupiah yang akan dilucurkan ini akan adanya penyeragaman desain uang rupiah dengan menampilkan gambar Pahlawan Nasional yang mewakili seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, yakni bagian depan berisi gambar pahlawan nasional yang mewakili seluruh wilayah tanah air dan bagian belakang berupa gambar tarian dan keindahan nusantara (khusus uang kertas). “Sesuai Kepres No. 31 Tahun 2016 uang baru tersebut dilabelkan sebagai uang Rupiah NKRI,” papar Wasidi. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

MERDEKA MENGAJAR