SALINAN SURAT DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LINGGA TENTANG
INFORMASI USULAN PENILAIAN DUPAK TAHUNAN TAHUN 2017 KABUPATEN LINGGA
Sehubungan dengan akan dilaksanakan penilaian DUPAK tahunan tahun 2017, kepada Saudara diminta untuk mengumpulkan dan menyampaikan DUPAK tahunan guru-guru dalam wilayah kerja saudara paling lambat 3 Januari 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. bagi guru yang telah memiliki PAK tahun 2015 dan guru yang baru memiliki SK JABFUNG pertama (guru serfitifikasi tahun 2015 dan memiliki JABFUNG Pertama) agar menyusun DUPAK tahun 2016 masa penilaian 1 Januari 2016 s.d 31 Desember 2016.
2. bagi guru yang diangkat CPNS tahun 2015 agar menyusun DUPAK tahun 2015, masa penilaian TMT CPNS s.d 31 Desember 2015.
3. bagi guru yang belum memiliki PAK 2012 s.d PAK 2015, agar menyusun DUPAK tahunan berurut.
contoh: guru yang belum memiliki PAK 2012, yang bersangkutan menyusun DUPAK 2012 SAJA. SETELAH pak 2012 ditetapkan dan diterima oleh yang bersangkutan, maka selanjutnya yang bersangkutan menyusun DUPAK 2013, demikian seterusnya.
4. DUPAK dibuat 1 (satu) rangkap, dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dimasukkan ke dalam map:
-DUPAK tahun 2012 warna merah muda
-DUPAK tahun 2013 warna hijau
-DUPAK tahun 2014 warna merah
-DUPAK tahun 2015 warna biru
-DUPAK tahun 2016 warna kuning
5. berkas yang diterima dan diproses adalah berkas yang disampaikan oleh UPTD ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
6. kelengkapan berkas DUPAK 2016 terlampir.
Lampiran Kelengkapan DUPAK 2016
A. DUPAK, terdiri dari:
1. Daftar usulan penetapan angka kredit (Kemendikbud RI).
2. surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan tugas tertentu.
3. surat pernyataan melaksanakan kegiatan PKB.
4. surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas guru.
B. DOKUMEN KEPEGAWAIAN:
1. fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir.
2. fotocopy kartu pegawai.
3. fotocopy SKP 2016.
4. fotocopy sertifikat pendidik.
5. fotocopy PAK lama.
6. fotocopy PAK penyesuaian.
7. fotocopy SK penyesuaian jabatan fungsional guru.
C. BUKTI FISIK MENGIKUTI PENDIDIKAN:
1. fotocopy ijazah yang akan dihitung.
2. fotocopy izin belajar dari pejabat pembina kepegawaian, atau
3. fotocopy Surat Tugas Belajar (bagi yang tugas belajar).
4. fotocopy surat pemebebasan mengajar (bagi yang tugas belajar)
5. fotocopy pengembalian ke sekolah (bagi yang tugas belajar)
D.BUKTI FISIK MELAKSANAKAN TUGAS PEMEBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU:
1. fotocopy SK pembagian tugas guru dalam pembelajaran tahun pelajaran (masa perhitungan PAK).
2. laporan dan evaluasi penilaian kinerja guru mata pelajaran tahun 2016.
3. bagi guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala labor, dsb agar melampirkan SK pengangkatan dalam jabatan tugas tambahan dari kepala dinas (eselon II).
E. BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN:
1. laporan pengembangan diri dilampirkan dengan surat tugas dan sertifikat pelatihan.
2. laporan publikasi ilmiah dan karya inovatif.
3. PTK yang akan dinilai wajib diseminarkan.
4. Asli dan fotocopy sertifikat yang dinilai.
F. BUKTI FISIK UNSUR PENUNJANG
1. fotocopy kartu PGRI
2. fotocopy kartu koperasi dan lain-lain,
sumber: 420 DISDIKPORA-PMPTK/1344
Terimakasih
BalasHapusTerimakasih anda telah mebantu
BalasHapus