Bandung, Kemendikbud --- Sidang Komisi Istilah II yang diselenggarakan Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud telah menghasilkan 3.226 padanan istilah dan menyelaraskan 3.884 istilah. Hasil tersebut diperoleh setelah Sidang Komisi Istilah II berlangsung selama empat hari, pada tanggal 15—18 November 2016 di Bandung.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbud, Dadang Sunendar mengatakan, saat ini Wikipedia bahasa Indonesia telah menduduki peringkat ke-26 dari 250 Wikipedia berbahasa asing, dan merupakan peringkat ketiga di Asia setelah Jepang dan Cina.
“Artinya, bahasa Indonesia merupakan bahasa ketiga yang banyak digunakan, dan melihat kondisi seperti itu, mengharuskan kita bertemu seperti ini, membicarakan dan mendiskusikan perkembangan terkini dari berbagai bidang ilmu dari sisi kebahasaan,” ujarnya.
Dadang mengatakan, dalam tahap perencanaan bahasa, ada yang disebut penetapan norma, pengembangan korpus, dan peningkatan status. Artinya, proses Sidang Komisi Istilah memang cukup panjang, mulai dari proses pemadanan kosakata, penyerapan kosakata, perekaciptaan istilah, dan seterusnya,
“Semua itu bertujuan untuk memodernkan bahasa negara yang kita cintai ini,” tutur Dadang.
Sidang Komisi Istilah II merupakan lanjutan dari Sidang Komisi Istilah I yang dilaksanakan pada tanggal 24—27 Mei 2016 di Bandung.
Dalam Sidang Komisi Istilah kali ini terdapat delapan komisi yang bersidang, terdiri dari lima komisi bidang ilmu, dan tiga komisi penyelarasan istilah. Komisi bidang ilmu bertugas untuk menginventarisasi, mendefinisikan, dan memadankan istilah bidang ilmu terkait. Komisi bidang ilmu yang bersidang yakni Komisi Istilah Psikologi, Komisi Istilah Ilmu Kelautan, dan Komisi Istilah Nanoteknologi. Komisi Istilah Nanoteknologi merupakan bidang ilmu baru yang telah menyelesaikan penyusunan taksonominya pada Musyawarah Sekretariat Mabbim Ke-22 tanggal 22—25 Agustus 2016 di Jakarta.
Komisi Penyelarasan Istilah bersidang untuk membahas penyelarasan istilah dari berbagai bidang ilmu. Komisi Penyelarasan Istilah pada Sidang Komisi Istilah ini membahas tiga bidang ilmu, yakni teknologi informasi, ilmu dasar, serta ekonomi dan keuangan. Komisi Penyelarasan Istilah Bidang Ilmu Dasar terdiri atas pakar bidang ilmu Kimia, Fisika, Matematika, dan Biologi.
Tiap komisi terdiri atas pakar bidang ilmu dari berbagai instansi dan perguruan tinggi di Indonesia. Tiap komisi didampingi oleh narasumber bahasa dari Badan Bahasa yang bertugas untuk bekerja sama dengan pakar bidang ilmu dalam segi kebahasaan, yakni dalam menyelaraskan dan memadankan istilah sehingga menghasilkan padanan yang tidak hanya tepat, tetapi juga berterima di tengah masyarakat.
Pakar bidang ilmu dalam Sidang Komisi Istilah kali ini adalah Prof. Dr. Sawitri Supardi Sadardjoen, Psi. (Psikologi), Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si. dan Dr. Zainal Abidin (Politik), Bonar Hutapea, M.Psi. dan Erita Narhetali, M.A. (Lingkungan), Tri Prartono, Ph.D. (Kelautan), Irsan Soemantri Brodjonegoro, Ph.D. dan Henry M. Manik, Ph.D. (Akustika Kelautan), Dr. Susilohadi dan Dr. Andri Subandrio (Geologi Laut), M. Ikhlasul Amal, Ph.D., Dr. Muhammad Sahlan, S.Si., M.Eng., dan Dr. Mia Ledyastuti (Nanoteknologi), Prof. Dr. Mien A. Rifai, Prof. Dr. Suminar S. Achmadi, Prof. Dr. Hendra Gunawan, dan Dr. Sparisoma Viridi (Ilmu Dasar), Dr. Jan Hoesada, M.M., Ak., Tendy Kusumah Somantri, dan Titi Dewi Warninda, S.E., M.Si. (Ekonomi dan Keuangan), serta Ivan Lanin, S.T., M.Ti., Dr. Titon Dutono, M.Eng., dan Ir. Gunarso (Teknologi Informasi). (Desliana Maulipaksi/ Sumber: badanbahasa.kemdikbud.go.id )
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar