Kemendikbud Raih Nilai Tinggi dalam Kepatuhan Layanan Publik
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berhasil meraih nilai tinggi dalam kepatuhan pelayanan publik atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Anugerah Predikat Kepatuhan dalam Pelayanan Publik tersebut diberikan Ombudsman RI atas prestasi Kemendikbud masuk dalam zona hijau, yaitu kementerian/lembaga yang memiliki nilai kepatuhan antara 81-100.
Kemendikbud berhasil memperoleh nilai 93,10 atas penilaian terhadap kepatuhan dalam pelayanan publik. Nilai tersebut menempatkan Kemendikbud dalam peringkat 9 dari 11 kementerian yang masuk dalam zona hijau (nilai tinggi) atas kepatuhan dalam pelayanan publik. Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto, mewakili Mendikbud Muhadjir Effendy, menerima Anugerah Predikat Kepatuhan dari Kepala Ombudsman RI, Amzulian Rifai, di Jakarta, (7/12/2016).
Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang melakukan pengawasan terhadap kementerian/lembaga dalam menjalankan pelayanan publik. Penganugerahan Predikat Kepatuhan merupakan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI.
Penghargaan tersebut dibagi dalam dua kategori, yaitu Kategori Kementerian dan Lembaga, dan Kategori Pemerintah Daerah. Pemberian Predikat Kepatuhan telah diselengggarakan Ombudsman RI sejak tahun 2013. Pada tahun 2016 ini, penerima Predikat Kepatuhan tinggi jatuh pada 11 kementerian, 10 lembaga negara, 13 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten, dan 16 pemerintah kota.
Acara pemberian Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, di Jakarta, (7/12/2016). Wapres Jusuf Kalla memberikan langsung Sertifikat Penganugerahan Predikat Kepatuhan atas Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada lembaga yang mendapat nilai tertinggi, yaitu: Kementerian Kesehatan untuk kategori Kementerian; Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kategori Lembaga Negara; serta Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Badung, dan Kota Pontianak untuk Kategori Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Jusuf Kalla meminta agar Penganugerahan Predikat Kepatuhan tetap terus diselenggarakan karena penilaian kepatuhan ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia mengatakan, kepatuhan standar pelayanan memberikan jaminan kepastian pelayanan, membuka peluang kemudahan berusaha, dan pemenuhan hak-hak masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan terjangkau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar