Jakarta, 06/01/2016 Kemenkeu - Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 telah menetapkan tentang penyesuaian tarif dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu PNBP yang mengalami kenaikan adalah terkait Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam kaitannya dengan PNBP, biaya yang naik tersebut adalah biaya administrasi-nya, bukan tarif pajak kendaraan.
"Kami ingin tekankan, yang naik adalah bukan pajak. Kalau pajak itu masuk pada kas daerah. Jadi kas daerah Dispenda, di mana tiap samsat itu kan ada unsur dispenda itu yang akan menampung pajak. Sedangkan yang naik itu adalah berkaitan dengan pelayanan administrasi," ujar Kadiv Humas Polri Boy Rafli saat press briefing di Kantor Staf Presiden pada Jumat (06/01).
Menurutnya, perbaikan sektor pelayanan publik masuk dalam program reformasi birokrasi Polri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri membutuhkan investasi untuk mendukung perbaikan tersebut. Selain itu, sejak tahun 2010, tarif PNBP tersebut belum pernah mengalami perubahan. “PNBP yang diatur dalam PP nomor 50 tahun 2010 itu dievaluasi di awal tahun 2015,” katanya
Sebagai contoh, administrasi penerbitan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. Nilai ini merupakan biaya yang dibayarkan setiap 5 tahun sekali, dan menjadi PNBP bagi Polri. Sedangkan pajak kendaraan, yang sempat rancu dalam pemberitaan, merupakan bagian dari pajak daerah dan dipungut oleh Pemda.
Boy menegaskan bahwa penyesuaian biaya ini akan digunakan untuk peningkatkan pelayanan di Polri. Salah satunya adalah penambahan fitur keamanan pada material STNK serta peningkatan teknologi di layanan Polri. “Saat ini, misalnya, kita bertahap melakukan e-samsat misal SIM online, STNK online. Misalnya, dengan perpanjangan SIM tidak harus balik ke daerahnya jadi dia bisa perpanjang SIM di daerah lokasi. Secara bertahap ini akan direalisasikan di sejumlah Polda di kota-kota besar di Indonesia,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar