akarta-Humas BKN, Sejak digulirkannya kebijakan tentang Kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penetapan pensiun otomatis (PPO) pada 21 November 2016 lalu sebagai pilot project BKN, yang melibatkan Kementerian PAN-RB, BPPT, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Provinsi Kalimantan Timur sebagai instansi pilot project penerapan KPO dan PPO, rencana penerapan sistem ini dalam skala nasional terus dilakukan.
Untuk itu Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI disambangi oleh BKN yang diwakili oleh Direktorat Pengolahan Data Kepegawaian (Dir.Lahta) BKN untuk menjelaskan mengenai penerapan sistem KPO dan PPO yang berlangsung Rabu, (11/01) di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Direktur Pengolahan Data Kepegawaian Sabar Sormin memaparkan secara langsung pentingnya rekonsiliasi data PNS dari setiap instansi melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.
Berlakunya KPO & PPO akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan usulan penetapan pensiun, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less-paper) sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.
Sistem layanan kepegawaian KPO & PPO sudah dilaksanakan oleh BKN sejak tahun 2015 lalu dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar