Kemenkeu - Pemerintah melakukan reformasi sistem subsidi listrik sesuai Basis Data Terpadu, di mana pelanggan 900 VA yang tidak masuk kategori miskin, akan dicabut subsidi listriknya. Sementara itu, Rumah Tangga miskin yang menggunakan daya listrik 450 VA tetap mendapatkan subsidi penuh. Dengan pengaturan ini, ada peningkatan jumlah pelanggan 450 VA, dari 23 juta keluarga menjadi 27 juta keluarga.
Menurut Direktur Utama PLN Sofyan Basir, banyak kasus di mana pelanggan 900 VA sebenarnya tidak layak menerima subsidi, misalnya pemilik kos-kosan yang memasang listrik 900 VA di setiap kamarnya. “Ini yang kita hilangkan, karena ini adalah pencurian subsidi,” katanya saat press briefing di Kantor Staf Presiden di Jakarta, pada Jumat (06/01).
Nantinya, dana subsidi tersebut akan dialirkan kepada Rumah Tangga yang bertempat di daerah-daerah terpencil, perbatasan, pedalaman serta pulau-pulau terluar. “Ini yang jauh lebih berhak. Masih banyak desa-desan terpencil yang belum menikmati listrik,” tambahnya. Sebagai informasi, dalam APBN 2017, alokasi subsidi listrik tercatat sebesar Rp45 triliun, atau mendominasi total subsidi energ yang sebesar Rp77,3 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar