Jakarta, Kemendikbud --- Melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revitalisasi Komite Sekolah. Salah satu yang diatur dalam Permendikbud tersebut adalah penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah harus berbentuk sumbangan dan/atau bantuan pendidikan, bukan pungutan. Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto mengimbau masyarakat untuk aktif ikut mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan di sekolah.
“Kalau ada pungutan liar, atau sumbangan dan bantuan pendidikan yang tidak sesuai Permendikbud, silakan lapor ke layanan pengaduan Kemendikbud, atau lewat layanan LAPOR yang dikelola Kantor Staf Kepresidenan, atau melalui Saber Pungli,” ujar Daryanto saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Ia mengakui, masyarakat masih memiliki keraguan terhadap keberadaan Komite Sekolah dan aktivitas penggalangan dana di sekolah. Karena itu, ia juga mengimbau dinas pendidikan untuk memaksimalkan fungsi Pengawas Sekolah dalam mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan.
“Harus dioptimalkan fungsi dan peranannya. Pengawas Sekolah harus difungsikan agar bisa menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Daryanto.
Ia juga meminta Pengawas Sekolah bisa mengawasi kegiatan-kegiatan pendidikan yang dijalankan sekolah, apakah kegiatan tersebut relevan dan terbukti ada hasilnya. Begitu pula dengan penggunaan dana pendidikan di sekolah. Pengawas Sekolah harus bisa jeli dalam melihat laporan keuangan sekolah, baik laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun laporan penggalangan dan penggunaan dana oleh Komite Sekolah.
“Nanti akan ada satu form atau surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Komite Sekolah yang menyatakan tidak ada pungutan liar di sekolah yang bersangkutan. Jadi seperti Pakta Integritas,” ujar Daryanto.
Selain itu, ia juga mengimbau inspektorat daerah untuk ikut mengawasi dana pendidikan di daerahnya masing-masing. “Untuk teknis pengawasan yang detil di sekolah harus diperkuat Pengawas Sekolah, sedangkan inspektorat daerah dapat membantu Pengawas Sekolah melakukan audit yang relatif mudah dari segi keuangan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang. Ia menuturkan, perlu adanya peran serta masyarakat dalam penggalangan dana maupun pengawasan dalam penggunaan dana pendidikan. Ia berharap pemerintah daerah, sekolah, dan Komite Sekolah bisa transparan dalam laporan keuangan dana pendidikan.
“Saya harap pemerintah daerah dan sekolah bisa transparan menyampaikan ke masyarakat, berapa dana BOS yang diterima dari pemerintah, dan digunakan untuk apa saja. Untuk Komite Sekolah, laporan pertanggungjawaban harus dilaporkan ke orang tua/wali dan masyarakat, dan membuka ruang seluas-luasnya untuk transparansi,” ujar Chatarina.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan, berikut daftar kanal pelaporan dan informasi:
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud. SMS: 0811 976929, telepon: (021) 5703303, 57903020, posel: pengaduan@kemdikbud.go.id , laman: http://ult.kemdikbud.go.id
- Posko Pengaduan Itjen Kemendikbud SMS: 0811 9958020, posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.
id - LAPOR! 1708; http://lapor.go.id
- Saber Pungli. Telepon: 193 dan 0821 1213 1323, SMS: 1193, posel: lapor@saberpungli.
- Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
- Kanal Informasi Ombudsman Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar