Cari Blog Ini
31 Januari 2017
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, membutuhkan pegawai Non ASN untuk ditempatkan pada Unit Eselon II, dengan formasi dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
download pada link berikut: https://www.dropbox.com/s/q2i76ts9ky6fz3h/Pengumuman%20NON%20ASN%20KPPPA%202017.docx?dl=0
Persiapan Penerimaan Taruna/Taruni Sekolah Ikatan Dinas Tahun 2017, Akan Dilaksanakan Secara Online dan Serentak
JAKARTA – Dalam rangka persiapan penerimaan taruna/taruni sekolah ikatan dinas tahun 2017, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengadakan Rapat Kerja bersama para Kementerian/Lembaga (K/L) yang rencananya membuka pendaftaran bagi calon taruna-taruni baru tahun ini serta perwakilan K/L yang menaungi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di kantor Kemen PANRB, Jakarta (Jumat, 27/01).
Pada kegiatan yang dipimpin oleh Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB Arizal, rapat ini membahas tentang kesepakatan bersama dengan para K/L yang memiliki sekolah ikatan dinas dan panselnas tentang teknis pendaftaran dan persyaratan yang akan diterapkan pada penerimaan tersebut.
Dikatakan Arizal, untuk menjaga transparansi dan fairness dalam penerimaan taruna/taruni sekolah ikatan dinas, penerimaan tahun ini tetap akan dilaksanakan secara serentak dibawah koordinasi Kementerian PANRB RI. Penerimaan pun tetap akan melakukan seluruh proses pendaftaran secara online dan melalui ujian CAT (Computer Asissted Test) yang akan di fasilitasi pelaksanaannya oleh Badan Kepegawaian Negara.
Rencananya pendaftaran teknis pendaftaran akan dilaksanakan seperti tahun sebelumnya yaitu melalui 1 pintu portal panselnas, dan para peserta hanya dapat mendaftarkan pilihannya pada 1 sekolah kedinasan. Ujian CAT yang akan dilewati peserta meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TWK), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kemudian para peserta akan mengikuti serangkaian tes lainnya tergantung kebutuhan masing-masing K/L.
Dalam waktu dekat ini, direncanakan ada 8 K/L yang akan membuka pendaftaran sekolah ikatan dinas, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Badan Pusat Statistik.
Pengumuman pendaftaran calon taruna/taruni sekolah ikatan dinas tahun 2017 akan diumukan secara resmi melalui web resmi Kemen PANRB RI yaitu www.menpan.go.id. Untuk menghindari hoax dan mencegah penipuan, dihimbau kepada masyarakat dapat terus mengupdate situs resmi Kemen PANRB RI.
BKN Gelar Pelatihan Teknis Penilaian Angka Kredit Jabfung Kepegawaian
Jakarta-Humas BKN, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional kepegawaian BKN bekerja sama dengan Biro Kepegawaian dan Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN, Senin-Sabtu (30/1/2017 hingga 4/2/2017) menggelar Pelatihan Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional (Jabfung) Kepegawaian di Kampus Pusbang ASN, Ciawi, Jawa Barat.
Ketua penyelenggara pelatihan, Ojak Murdani mengatakan pelatihan yang bertujuan membekali kemampuan teknis dalam penilaian angka kredit Jabfung kepegawaian tersebut diikuti oleh 40 pegawai BKN yang meliputi pejabat struktur, pejabat fungsional dan pelaksana. “Dengan pelatihan ini kami berharap ke depan tersedia pegawai yang memiliki kompetensi teknis dalam melakukan penilaian angka kredit jabatan tersebut,” jelas Ojak.
Sementara itu Sekretaris Utama BKN dalam dalam sambutan saat membuka acara tersebut mengatakan dirinya sangat mengapresiasi responsivitas Pusbang ASN dan unit terkait dalam upaya menjawab kebutuhan akan SDM yang memiliki kompetensi menilai angka kredit Jabfung kepegawaian, dengan menggelar pelatihan tersebut. “Pusbang ASN memang memiliki kewajiban meningkatkan kompetensi segenap ASN BKN dengan berbagai profesi yang melekat pada mereka, terutama terhadap pengelola SDM ASN. Karena itu saya sangat mengapresiasi kegiatan ini”.
Di bagian lain Ojak Murani mengatakan selama pelaksanaan pelatihan akan dilakukan penilaian kepada para peserta dengan rumus penilaian 60% meliputi penilaian simulasi dan 40% meliputi penilaian prilaku dan sikap. “Peserta diklat yang memenuhi syarat penilaian dan dinyatakan layak administratif dan substantif akan diberikan sertifikat.
Peran Pemda dan Komite Sekolah dalam Menyukseskan UN Berbasis Komputer
Jakarta, Kemendikbud --- Penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat. Karena itulah pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang menjadi prioritas pemerintah dalam UN 2017 juga membutuhkan peran serta pemda dan masyarakat, termasuk peran Komite Sekolah.
Kesuksesan penyelenggaraan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di berbagai daerah harus didukung semua pihak. Salah satu masalah yang ditemui dalam pelaksanaan UNBK adalah keterbatasan fasilitas komputer di sekolah. Namun, hal tersebut bisa diatasi dengan kerja sama yang baik antara pemda (dinas pendidikan) dengan sekolah, dan Komite Sekolah. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, jumlah sekolah pelaksana UNBK di provinsi itu mencapai angka 100 persen karena kerja sama yang baik antara pemda, sekolah, dan orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DI Yogyakarta, Kadarmanto Baskara Aji, mengatakan penyelenggaraan UNBK di DI Yogyakarta mendapatkan dukungan dari sekolah dan para orang tua melalui Komite Sekolah.
“Kerja sama dibangun. Kami memberikan bantuan komputer ke sekolah, dan ada pula siswa maupun orang tua yang meminjamkan laptop. Dengan cara ini, kebutuhan komputer untuk UNBK bisa terpenuhi,” ujarnya saat jumpa pers di sela-sela penyelenggaraan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Depok, Jawa Barat, Kamis siang (26/1/2017).
Kemendikbud juga memberikan solusi bagi sekolah yang memiliki keterbatasan komputer untuk menginduk ke sekolah lain jika ingin melaksanakan UN berbasis komputer. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam, mengatakan, berdasarkan data terakhir pada Kamis pagi (26/1/2017), terdapat 28.380 sekolah yang siap melaksanakan UNBK. Dari jumlah tersebut, sekitar 23-ribu sekolah siap menyelenggarakan UNBK di sekolahnya sendiri, sedangkan sisanya sekitar 4.500 sekolah menginduk ke sekolah lain.
“Jarak radius sekolah yang menginduk maksimum lima kilometer (ke sekolah yang menyelenggarakan UNBK sendiri). Jaraknya bisa sekitar tiga sampai lima kilometer. Untuk SMP maksimal berjarak tiga kilometer,” ujar Nizam di kesempatan yang sama. Penyelenggaraan UNBK di SMP juga bisa menginduk ke SMA atau SMK, tidak harus selalu ke SMP lain.
Nizam mengatakan, Kemendikbud juga telah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk untuk memberikan dukungan di semua daerah agar tidak ada kendala teknis saat penyelenggaraan UNBK di daerah-daerah, seperti listrik mati atau gangguan jaringan internet.
Mata Pelajaran Pilihan UN Tidak Harus Sesuai Jurusan Kuliah
Ujian nasional (UN) tahun 2017 memperbolehkan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk memilih mata pelajaran yang sesuai jurusannya (IPA, IPS, dan Bahasa). Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, mengatakan, mata pelajaran pilihan sesuai jurusan siswa SMA tidak harus berhubungan dengan program studi yang dipilihnya untuk perguruan tinggi.
Nizam menuturkan, Kemendikbud sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengenai kebijakan mata pelajaran pilihan di UN 2017. Siswa bebas memilih mata pelajaran untuk diujikan di UN sesuai dengan jurusannya, tanpa harus linier dengan pilihan kuliahnya nanti.
“Mata pelajaran pilihan memberi kesempatan kepada siswa untuk menunjukkan yang terbaik dari dirinya. Tidak dihubungkan dengan pilihannya di perguruan tinggi,” ujar Nizam saat jumpa pers di sela-sela kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di Depok, Jawa Barat, Kamis (26/1/2017).
Ia menambahkan, kebijakan mengenai mata pelajaran pilihan dalam UN bertujuan untuk memberikan dorongan atau motivasi kepada siswa untuk menunjukkan yang terbaik dari bidang yang diminatinya. Karena itulah mata pelajaran pilihan ditentukan oleh siswa sendiri, bukan oleh sekolah.
Setiap siswa SMA peserta UN 2017 diwajibkan memilih satu mata pelajaran (mapel) pilihan sesuai jurusan dan peminatannya. Untuk jurusan IPA, siswa dapat memilih salah satu mapel, yaitu Fisika, Kimia, atau Biologi. Untuk jurusan IPS, siswa dapat memilih salah satu mapel, yaitu Geografi, Sosiologi, atau Ekonomi. Kemudian untuk jurusan Bahasa, mapel yang dapat dipilih siswa yaitu Antropologi, Sastra Indonesia, atau Bahasa Asing (Mandarin, Jepang, Arab, Jerman, atau Perancis).
26 Januari 2017
DOWNLOAD GRATIS SIMULASI UNBK 2017
Aplikasi UNBK 2017 ini dimaksudkan untuk melatih siswa dalam menghadapi Ujian Nasional tahun 2017 yang berbasis komputer. Agar para siswa tidak merasa canggung saat menghadapi UNBK yang sebenarnya.
- klik link download berikut ini.
- save file
- apabila file yang di dewnload berbentuk tampilan PDF, dan Anda tidak dapat membukanya, maka lakukan klik kanan pada mouse, pilih file windows explorer.
- klik file (double klik file exe)
selamat mencoba...
Surat Edaran BSNP tentang Ralat Jadwal UNKP SMP/MTs & SMPLB (susulan)
Berikut disampaikan Surat Edaran BSNP Nomor: 0078/SDAR/BSNP/I/2017 mengenai Ralat Jadwal UNKP SMP/MTs & SMPLB (Susulan) pada POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini).
http://bsnp-indonesia.org/?cat=9
Download lengkap Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional SMA, SMAK, SMK, SMP, SMTK Tahun 2017
Berikut disampaikan:
- Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0077/SDAR/BSNP/I/2017 tentang Dokumen Acuan Pelaksanaan USBN Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini) ;
- Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0271/SKEP/BSNP/I/2017 tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini);
- Kisi-Kisi USBN SMA;
- Kisi-Kisi USBN SMAK;
- Kisi-Kisi USBN SMK;
- Kisi-Kisi USBN SMP;
- Kisi-Kisi USBN SMTK.
25 Januari 2017
Mendikbud Tegaskan Revitalisasi Komite Sekolah Bukan Mewajibkan Pungutan di Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan pungutan atau penarikan dana dari orang tua siswa.
“Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” disampaikan Mendikbud Muhadjir di gedung Nusantara I Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19-1-2017).
Terkait pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Mendikbud menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.
"Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," ungkap Mendikbud.
Mendikbud menyampaikan bahwa penarikan iuran SPP oleh pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah. Diterangkannya, biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis. Namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.
"BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja," ujar Muhadjir.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. "Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan," ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar. Disebutkan di dalamnya, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
24 Januari 2017
DOWNLOAD POS UN TERBARU 2017
Berikut disampaikan : Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0076/SDAR/BSNP/I/2017 perihal Peraturan Menteri dan POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh...
selengkapnya tentang permen Pos UN terkait:
Berikut disampaikan :
- Surat Pengantar Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0076/SDAR/BSNP/I/2017 perihal Peraturan Menteri dan POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 (download di sini);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (download di sini);
- Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 (download di sini)
Jadwal Resmi MotoGp 2017
Berikut Ini Kalender MotoGP 2017 yang Dirilis Dorna Sports:
Seri 1: 26 Maret | MotoGP Qatar | Losail*
Seri 2: 9 April | MotoGP Argentina | Termas de Rio Hondo
Seri 3: 23 April | MotoGP Americas | Circuit of the Americas (COTA)
Seri 4: 7 Mei | MotoGP Spanyol | Jerez
Seri 5: 21 Mei | Prancis | Le Mans
Seri 6: 4 Juni | MotoGP Italia | Mugello
Seri 7: 11 Juni | MotoGP Catalunya | Barcelona-Catalunya
Seri 8: 25 Juni | MotoGP Belanda | TT Assen
Seri 9: 2 Juli | Jerman | Sachsenring
Seri 10: 6 Agustus | MotoGP Republik Ceska | Brno
Seri 11: 13 Agustus | MotoGP Austria | Red Bull Ring
Seri 12: 27 Agustus | MotoGP Inggris | Silverstone
Seri 13: 10 September | MotoGP San Marino | Misano
Seri 14: 24 September | MotoGP Aragon | Motorland Aragon
Seri 15: 15 Oktober | MotoGP Jepang | Motegi
Seri 16: 22 Oktober | MotoGP Australia | Phillip Island
Seri 17: 29 Oktober | MotoGP Malaysia | Sepang
Seri 18: 12 November | Valencia | Ricardo Tormo
Bola.com
Seri 1: 26 Maret | MotoGP Qatar | Losail*
Seri 2: 9 April | MotoGP Argentina | Termas de Rio Hondo
Seri 3: 23 April | MotoGP Americas | Circuit of the Americas (COTA)
Seri 4: 7 Mei | MotoGP Spanyol | Jerez
Seri 5: 21 Mei | Prancis | Le Mans
Seri 6: 4 Juni | MotoGP Italia | Mugello
Seri 7: 11 Juni | MotoGP Catalunya | Barcelona-Catalunya
Seri 8: 25 Juni | MotoGP Belanda | TT Assen
Seri 9: 2 Juli | Jerman | Sachsenring
Seri 10: 6 Agustus | MotoGP Republik Ceska | Brno
Seri 11: 13 Agustus | MotoGP Austria | Red Bull Ring
Seri 12: 27 Agustus | MotoGP Inggris | Silverstone
Seri 13: 10 September | MotoGP San Marino | Misano
Seri 14: 24 September | MotoGP Aragon | Motorland Aragon
Seri 15: 15 Oktober | MotoGP Jepang | Motegi
Seri 16: 22 Oktober | MotoGP Australia | Phillip Island
Seri 17: 29 Oktober | MotoGP Malaysia | Sepang
Seri 18: 12 November | Valencia | Ricardo Tormo
Bola.com
19 Januari 2017
Terpilihnya Dewan Pengurus KORPRI BKN Periode 2017-2022
Jakarta – Humas BKN, Musyawarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) unit BKN Tahun 2017 yang digelar pagi ini Rabu, (18/01) membuka kesempatan kepada anggota KORPRI BKN untuk memilih secara langsung sosok ketua KORPRI BKN periode 2017-2022. Sebelum pemilihan berlangsung, Kepala BKN selaku Penasihat KORPRI BKN sekaligus Sekjend Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Bima Haria Wibisana, menyampaikan bahwa Musyawarah KORPRI menjadi instrumen tertinggi untuk menentukan Dewan Pengurus KORPRI unit BKN.
Bima juga mengingatkan Dewan Pengurus KORPRI terpilih nantinya untuk tidak bergerak sendiri, tetapi berkolaborasi dengan Dharma Wanita dan Koperasi, khususnya dalam aspek peningkatan kesejahteraan anggotanya secara real. Selain itu, Dewan Pengurus KORPRI selanjutnya diminta untuk menyusun program yang memperhatikan aspirasi PNS perempuan di BKN, khususnya para ibu muda melalui pembangunan Daycare atau ruang ramah ibu dan anak.
Selain itu, Bima juga sempat menyinggung terkait permasalahan yang kini merebak, misalnya isu-isu pemecah belah bangsa. Anggota KORPRI sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menurutnya harus tetap bersikap netral dan jangan sampai fungsinya bergeser kepada keberpihakan terhadap kelompok atau golongan tertentu.
Melalui musyawarah KORPRI BKN sekaligus pemilihan Dewan Pengurus KORPRI unit BKN periode 2017-2022 yang dilakukan secara langsung oleh anggotanya, akhirnya Haryomo Dwi Putranto yang juga menjabat sebagai Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN terpilih menjadi Ketua Dewan Pengurus KORPRI BKN yang akan mengemban tugas dan amanahnya hingga tahun 2022 mendatang.
Perpanjangan Waktu Sinkronisasi Untuk Perbaikan Data Calon Peserta UN
Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti permintaan Puspendik dan PDSP-K dalam rangka menyiapkan dan memvalidasi data Calon Peserta UN Tahun 2017. Dimana pada saat ini Puspendik sedang menyiapkan data Calon Peserta UN Tahun 2017, yang secara teknis data tersebut bersumber dari Dapodikdasmen. Kondisi saat ini banyak sekolah yang melaporkan bahwa data siswa Calon Peserta UN sekolahnya belum seluruhnya valid dan harus dilakukan perbaikan melalui Aplikasi Dapodik Versi 2016 C.
Dengan pertimbangan tersebut diatas maka saat ini server Dapodikdasmen tetap dibuka dan sekolah dapat melakukan sinkronisasi melalui Aplikasi Dapodik versi 2016 C sampai dengan tanggal 31 Januari 2017 Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi sekolah yang data Calon Peserta UN nya belum valid, untuk segera melakukan perbaikan data dan selanjutnya disinkronisasi. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pengecekkan data khususnya data siswa kelas 6, 9 dan 12 pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017.
Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Admin Dapodikdasmen
Masyarakat Diimbau Aktif Awasi Penggunaan Dana Pendidikan
Jakarta, Kemendikbud --- Melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revitalisasi Komite Sekolah. Salah satu yang diatur dalam Permendikbud tersebut adalah penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah harus berbentuk sumbangan dan/atau bantuan pendidikan, bukan pungutan. Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto mengimbau masyarakat untuk aktif ikut mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan di sekolah.
“Kalau ada pungutan liar, atau sumbangan dan bantuan pendidikan yang tidak sesuai Permendikbud, silakan lapor ke layanan pengaduan Kemendikbud, atau lewat layanan LAPOR yang dikelola Kantor Staf Kepresidenan, atau melalui Saber Pungli,” ujar Daryanto saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Ia mengakui, masyarakat masih memiliki keraguan terhadap keberadaan Komite Sekolah dan aktivitas penggalangan dana di sekolah. Karena itu, ia juga mengimbau dinas pendidikan untuk memaksimalkan fungsi Pengawas Sekolah dalam mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan.
“Harus dioptimalkan fungsi dan peranannya. Pengawas Sekolah harus difungsikan agar bisa menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Daryanto.
Ia juga meminta Pengawas Sekolah bisa mengawasi kegiatan-kegiatan pendidikan yang dijalankan sekolah, apakah kegiatan tersebut relevan dan terbukti ada hasilnya. Begitu pula dengan penggunaan dana pendidikan di sekolah. Pengawas Sekolah harus bisa jeli dalam melihat laporan keuangan sekolah, baik laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun laporan penggalangan dan penggunaan dana oleh Komite Sekolah.
“Nanti akan ada satu form atau surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Komite Sekolah yang menyatakan tidak ada pungutan liar di sekolah yang bersangkutan. Jadi seperti Pakta Integritas,” ujar Daryanto.
Selain itu, ia juga mengimbau inspektorat daerah untuk ikut mengawasi dana pendidikan di daerahnya masing-masing. “Untuk teknis pengawasan yang detil di sekolah harus diperkuat Pengawas Sekolah, sedangkan inspektorat daerah dapat membantu Pengawas Sekolah melakukan audit yang relatif mudah dari segi keuangan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang. Ia menuturkan, perlu adanya peran serta masyarakat dalam penggalangan dana maupun pengawasan dalam penggunaan dana pendidikan. Ia berharap pemerintah daerah, sekolah, dan Komite Sekolah bisa transparan dalam laporan keuangan dana pendidikan.
“Saya harap pemerintah daerah dan sekolah bisa transparan menyampaikan ke masyarakat, berapa dana BOS yang diterima dari pemerintah, dan digunakan untuk apa saja. Untuk Komite Sekolah, laporan pertanggungjawaban harus dilaporkan ke orang tua/wali dan masyarakat, dan membuka ruang seluas-luasnya untuk transparansi,” ujar Chatarina.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan, berikut daftar kanal pelaporan dan informasi:
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud. SMS: 0811 976929, telepon: (021) 5703303, 57903020, posel: pengaduan@kemdikbud.go.id , laman: http://ult.kemdikbud.go.id
- Posko Pengaduan Itjen Kemendikbud SMS: 0811 9958020, posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.
id - LAPOR! 1708; http://lapor.go.id
- Saber Pungli. Telepon: 193 dan 0821 1213 1323, SMS: 1193, posel: lapor@saberpungli.
- Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
- Kanal Informasi Ombudsman Daerah
Tingkatkan Budaya Literasi, Mendikbud Ingatkan Pentingnya Kualitas Isi Buku
Jakarta, Kemendikbud --- Untuk mendukung gerakan literasi yang saat ini tengah menjadi salah satu program utama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar forum diskusi terpumpun bersama Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) di kantor Kemendikbud Jakarta, (18/1/2017). Agenda yang dibahas dalam diskusi ini antara lain adalah panduan penjenjangan buku.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, dalam sambutannya menuturkan bahwa penjenjangan dalam pembukuan merupakan satu hal yang penting. Namun, ia juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga isi dari buku itu sendiri.
“Jangan sampai hanya fokus pada penjenjangan, tapi inti dari bahan-bahan bacaannya juga diperhatikan,” tutur Mendikbud.
Selain itu, Menteri Muhadjir juga menyampaikan selain penjenjangan, penting juga untuk membahas tentang bagaimana membangun kultur membaca di lingkungan sekolah.
“Karena itu, sebetulnya kita tidak sekadar bicara tentang masalah penjenjangan saja di sekolah, tetapi juga bagaimana membangun paradigma baru di sekolah agar ada kultur baca di lingkungan sekolah,” jelasnya.
Ketua IKAPI Rosidayati Rozalina mengatakan bahwa untuk mendukung program membaca 15 menit, dibutuhkan ketersediaan buku yang memenuhi kualitas, kelayakan, dan kesesuaian buku sesuai jenjang usia pembacanya.
“Karena itu diperlukan pedoman atau panduan untuk menerbitkan buku-buku non-teks agar sesuai dengan usia dan kelas para pembacanya,” ujarnya.
Dalam diskusi ini diharapkan menghasilkan gagasan-gagasan yang dapat menjadi bahan dalam meningkatkan perkembangan pendidikan di Indonesia dalam bidang perbukuan.
Ini Bedanya Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan
Jakarta, Kemendikbud --- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.
“Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” ujar Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.
“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” kata Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.
“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” tegas Chatarina.
Organisasi Profesi Guru Harus Independen dan Utamakan Pengembangan Kompetensi Guru
Pembentukan organisasi profesi guru dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan guru membentuk organisasi profesi bersifat independen sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, saat menghadiri pelatikan angkatan pertama 80 guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang tergabung dalam Forum Guru IPS Seluruh Indonesia (FOGIPSI), di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Selasa (17/01/2017). Para pengurus FOGIPSI tersebut dilantik secara langsung oleh Sultan Sepuh XIV, Kesultanan Kasepuhan Cirebon, Arief Natadiningrat, selaku Pembina forum.
“Pembentukan organisasi profesi guru ini merupakan inisiatif dari guru sendiri yang telah menjalankan UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru dijalankan harus bersifat independen terhadap kepengurusan, dan utamakan sebagai organisasi untuk mengembangkan kompetensi guru,” tutur Dirjen GTK yang akrab disapa Pranata
Pranata menambahkan, dalam pembentukan organisasi profesi guru dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 41 Ayat 2, berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. “Sebagai organisasi profesi guru kembali saya sampaikan kedepankan peningkatan kompetensi, karena jika seseorang memiliki kompeten yang baik, maka ia pun juga memiliki harga tawar yang tinggi,” ujar Pranata.
Pengembangan guru kedepan, kata Pranata, untuk mensertifikasi seperti guru IPS harus dilakukan juga oleh guru IPS, tidak boleh dilakukan oleh guru mata pelajaran lain. “Oleh sebab itu dalam organisasi profesi harus selalu berpikir mengenai pengembangan profesi mata pelajaran yang ditekuninya, dan guru abad 21 sudah harus memiliki cara berpikir kritis, mempunyai kemampuan komunikasi yang baik, dan memiliki kemampuan kolaborasi yang baik,” jelas Pranata.
Pranata mengucapkan selamat kepada pembentukan FOGIPSI angkatan pertama. “Majukan organisasi, buatlah laman khusus organisasi, bincangkan di media sosial bagaimana kompetensi guru IPS dinaikkan, dan bagaimana wawasan IPS dapat terus dinaikkan,”pesan Pranata.
FOGIPSI didirikan pada tanggal 30 Maret 2016 di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Saat ini forum tersebut berkantor di Jalan Kramat Pulo Gundul, No. 260, RT 011/013, Tanah Tinggi, Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
17 Januari 2017
Mendikbud: Junjung Tinggi Kebinekaan dalam Membangun Dunia Pendidikan dan Kebudayaan
Jakarta, Kemendikbud --- Dalam membangun dunia pendidikan dan kebudayaan secara nasional, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengajak segenap pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjunjungi tinggi kebinekaan, tanpa membedakan suku, ras, dan agama.
Hal tersebut disampaikan Mendikbud pada perayaan Natal tahun 2016 dan tahun baru 2017, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (13/01/2017). Perayaan Natal tahun ini mengangkat tema “Hari Ini Telah Lahir Bagimu Juru Selamat yaitu Kristus Tuhan di Kota Daud”, dan sub tema “Dengan Semangat Natal Kita Junjung Tinggi Kebinekaan dalam Memajukan Pendidikan dan Kebudayaan”.
Dengan sub tema tersebut, Mendikbud mengajak juga kepada seluruh pegawai di Kemendikbud untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita perdamaian dan kesejahteraan, serta mempererat persatuan dan kesatuan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “Dengan tema dan sub tema tersebut mari bersama-sama kita wujudkan cita-cita perdamaian, dan kesejahteraan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ajak Mendikbud.
Pada kesempatan ini, Mendikbud Muhadjir juga mengajak kepada seluruh pegawai khususnya di Kemendikbud untuk mewujudkan tanggungjawab dengan terus menjaga integritas, bekerja dengan jujur, dan disiplin. “Selain itu juga kita dapat bekerja dengan cerdas, dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi, sehingga tugas dan tanggungjawab yang kita laksanakan dapat lebih efektif dan berdayaguna bagi masyarakat dan bangsa,” pesan Mendikbud.
Mendikbud juga mengajak kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, pemimpin dunia usaha/indutri, orangtua siswa, seniman dan budayawan, dan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk mengambil bagian dalam pendidikan yang berkebudayaan di lingkungan masing-masing. “Kita dapat memberikan contoh sebagai pribadi yang menginspirasi dalam membangun karakter positif bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, agar nantinya mereka menjadi angkatan kerja yang memiliki daya saing tinggi dalam memajukan bangsa dan Negara,” pesan Mendikbud.
Diakhir sambutannya Mendikbud mengucapkan selamat Natal kepada seluruh umat Kristiani dan selamat tahun baru 2017 kepada seluruh pegawai di Kemendikbud. “Saya mengucapkan selamat Natal kepada seluruh umat Kristiani di Kemendikbud dan selamat tahun baru 2017 kepada seluruh pegawai di Kemendikbud. Semoga jejak langkah dan seluruh ikhtiar kita dalam membangun pendidikan dan kebudayaan selalu diberkati dan dilindungi Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Mendikbud.
Turut hadir dalam acara ini Ibu Suryan Widati Muhadjir Effendy, Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto, Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno, dan Kepala Museum Nasional Intan Mardiana selaku ketua perayaan Natal 2016 dan tahun baru 2017, serta pejabat eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan Kemendikbud.
Acara tersebut juga dimeriahkan oleh Pastor Johan Ferdinand Wijshjer, Pendeta Amos Hosea, Pendeta Alberth Patty. Selanjutnya, penampilan Drummer Boy dan Go Tell It on The Mountain dari Gereja Duta Injil Children Ministry, penampilan kolintang dari Sekolah Dasar Penabur, paduan suara dari SMP Mardi Yuana, Depok, penyanyi tunggal Delon, penampilan musik Sasando, dan Paduan Suara dari pekerja terminal dan pedagang se-pasar minggu.
Revitalisasi Komite Sekolah Melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revitalisasi peran Komite Sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Melalui Permendikbud tersebut, diharapkan Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
“Latar belakang terbitnya Permendikbud ini adalah untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan pendidikan, sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah dengan prinsip gotong royong,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Daryanto, pada jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan bukan hanya menjadi tugas pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Irjen Daryanto mengatakan, masyarakat juga bisa dilibatkan dalam pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dalam hal ini, Komite Sekolah dapat mendorong masyarakat untuk memberikan bantuan dan sumbangan pendidikan.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Namun, Daryanto juga menegaskan bahwa tugas Komite Sekolah bukan hanya melakukan penggalangan dana. Ia menuturkan, di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan aturan mengenai kriteria pemilihan anggota Komite Sekolah, serta tugas dan fungsi Komite Sekolah.
“Tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Komite Sekolah membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Komite Sekolah juga melakukan pengawasan pelayanan pendidikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat,” ujar Daryanto.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, revitalisasi peran Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidka boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali.
“Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dilarang meminta pungutan. Kemudian, penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu,” kata Chatarina. Ia juga berharap, Permendikbud tersebut bisa meningkatkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana bantuan dan sumbangan pendidikan oleh Komite Sekolah
14 Januari 2017
Mendikbud: Dana Gotong Royong Dibolehkan untuk Dukung Kemajuan Sekolah
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat dengan berdasarkan semangat gotong-royong. Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat tersebut harus digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan untuk kemajuan dunia pendidikan.
“Memang pada dasarnya dibolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat asal itu tidak memaksa, dan dalam rangka memperkuat kemampuan pendanaan sekolah, dalam rangka gotong-royong,” ujar Mendikbud saat menghadiri lokakarya tentang pencegahan pungutan liar (pungli) di kantor Kemendikbud, Jakarta (12/1/2016).
Mendikbud mengatakan, ia juga telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tentang rencana tersebut. “Sebelum ini, saya sudah berkonsultasi kepada Menko Polhukam, Pak Wiranto, untuk menjelaskan posisi dan langkah yang akan dilakukan oleh Kemendikbud. Beliau tidak masalah, asal itu resmi dan tidak melanggar undang-undang, dan pemanfaatannya betul-betul untuk pemanfaatan sekolah serta transparan,” tutur Mendikbud.
Ia juga menjelaskan bahwa mulai tahun ini, setelah Permendikbud yang dimaksud rampung, sekolah akan diizinkan untuk menghimpun dana dari masyarakat atau donator, seperti alumni dari sekolah yang bersangkutan. Ia juga mengajak masyarakat dan para alumni untuk aktif dan secara gotong-royong berpartisipasi dalam memajukan satuan pendidikan tempat mereka bersekolah.
“Saya kira tak ada satu pun orang yang sukses di dunia ini tanpa lewat sekolah. Saya kira enggak ada menteri yang tidak pernah sekolah, minimal SD. Maka sekarang waktunya ia memberikan sumbangan kepada adik-adiknya yang di SD itu, terutama yang tidak mampu,” tutupnya.
JADWAL PENDAFTARAN BEASISWA BIDIK MISI 2017
BIDIK MISI
Adalah bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program unggulan sampai lulus tepat waktu.
berikut jadwal pendaftaran beasiswa bidik misi tahun 2017.
http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/
JADWAL
PENDAFTARAN BIDIKMISI TAHUN 2017
No
|
Nama Kegiatan
|
Dibuka
|
Ditutup
|
1
|
Pendaftaran Sekolah
|
14 Januari 2017
|
01 September 2017
|
2
|
Pendaftaran Siswa
|
14 Januari 2017
|
01 September 2017
|
3
|
SNMPTN
|
18 Februari 2017
|
06 Maret 2017
|
4
|
Seleksi Mandiri PTN
|
25 Februari 2017
|
01 September 2017
|
5
|
PMDK-PN
|
25 Februari 2017
|
01 Mei 2017
|
6
|
SBMPTN
|
08 April 2017
|
05 Mei 2017
|
7
|
Seleksi Mandiri PTS
|
22 April 2017
|
01 September 2017
|
8
|
UMPN
|
04 Mei 2017
|
10 Juni 2017
|
Keterangan:
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
Langganan:
Postingan (Atom)
Postingan Populer
-
PTK SD, SDLB Lengkap Bab I-V Format Word Penelitian tindakan kelas atau PTK lengkap ini hanya bagian dari referensi yang kami bag...
-
EVALUASI BELAJAR SEMESTER GANJIL T.P. 2015/2016 Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia Kelas/Smt : X /Ganjil Wak...
-
(Best Practice) OPTIMALISASI KINERJA ORGANISASI SEKOLAH MELALUI MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH PADA 5 SD UPTD 5 KABUPATEN ACEH B...