Cari Blog Ini

10 Desember 2016

KESEJAHTERAAN ASN VERSI ANGGARAN KEUANGAN 30 NOVEMBER 2016


PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ASN

DAN PENCEGAHAN PUNGLI


Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jakarta, 30 November 2016 



2. Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas

PASAL 79 UU No. 5 Tahun 2014 ttg ASN
(1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin

kesejahteraan PNS.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja,
tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
(4) Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN.
(5) Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada APBD.



b. Tunjangan Kinerja


c. Tunjangan Kemahalan

3. Perlindungan dimasa Aktif
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja
c. Jaminan Kematian

4. Jaminan Setelah Purna Tugas

a. Jaminan Pensiun : Proses Eksisting

b. Jaminan Hari Tua : Kondisi Eksisting


5. Pencegahan Pungli


selengkapnya: download 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

MERDEKA MENGAJAR