PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ASN
DAN PENCEGAHAN PUNGLI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jakarta, 30 November 2016
2. Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas
PASAL 79 UU No. 5 Tahun 2014 ttg ASN
(1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin
kesejahteraan PNS.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja,
tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
(4) Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN.
(5) Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada APBD.
b. Tunjangan Kinerja
c. Tunjangan Kemahalan
3. Perlindungan dimasa Aktif
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja
c. Jaminan Kematian
4. Jaminan Setelah Purna Tugas
a. Jaminan Pensiun : Proses Eksisting
b. Jaminan Hari Tua : Kondisi Eksisting
5. Pencegahan Pungli
selengkapnya: download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar