Cari Blog Ini

08 September 2018

Formasi Khusus CPNS 2018, dari Atlet Berprestasi hingga eks Honorer K2

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja

JAKARTA – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) 2018 dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 persen  dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.
Sedangkan untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen.
Untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1. “Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.
Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat. Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.
Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini. Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.
Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. “Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II. “Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018. (HUMAS MENPANRB)

Tingkatkan Daya Saing Bangsa, Pemerintah Buka 238 Ribu Formasi CPNS

Menteri Syafruddin saat jumpa pers seusai Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis (06/09).
JAKARTA – Pemerintah akan melaksanakan pengadaan CPNS Tahun 2018. Fokus perencanaan dan rekrutmennya diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa, dengan prioritas pada bidang pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Proporsi terbesar formasi CPNS tahun ini adalah untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis yang saat ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang memiliki kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan program Nawacita,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, pada acara Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis (06/09).
Dikatakan bahwa, prioritas perencanaan pengadaan CPNS pada jabatan-jabatan tersebut disesuaikan dengan program pembangunan Pemerintahan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden  M. Jusuf Kalla.
Di sisi yang lain, pengadaan CPNS tahun ini bersamaan dengan perubahan yang bergulir begitu cepat di era industri 4.0 yang bercirikan dominannya peran mesin dan otomatisasi, serta terintegrasinya sistem komputasi dan jejaring dalam proses fisik. “Karena itu, untuk menghadapi tantangan dan mengantisipasi perubahan tersebut, kita harus mempersiapkan SDM Aparatur berkelas dunia yang berintegritas, memiliki nasionalisme, profesional, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), ramah dan melayani (hospitality), serta memiliki daya jejaring yang kuat (networking),” ucap Syafruddin.
Saat ini jumlah PNS sekitar 4,3 juta, dengan proporsi terbesar selain guru dan tenaga kesehatan adalah tenaga pelaksana/administratif sebesar 1,6 juta atau sekitar 38% dan tenaga teknis keahlian sebesar 372 ribu atau sekitar 8,6%. Komposisi PNS yang tidak seimbang tersebut akan menyulitkan dalam menghadapi tantangan ke depan.
“Menyikapi hal tersebut serta dihadapkan pada tantangan era industri 4.0, kita memerlukan spesialisasi keahlian. Untuk itu pula, perencanaan dan usulan PNS baru, harus difokuskan pada jabatan-jabatan spesifik sesuai core business instansi, arah pembangunan nasional dan daerah, serta sasaran Nawacita, sehingga daya saing bangsa kita semakin meningkat di kancah internasional,” sambungnya.
Pengadaan CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi. 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat  (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda). Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari : Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Penetapan formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. 
Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). 
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Pada penerimaan CPNS tahun ini dibuka formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.  
Terkait dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1. “Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujarnya.
Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games adalah atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018.
Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018. Pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
Masyarakat diminta memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.iddan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id. Mantan Wakapolri ini juga menyampaikan bahwa masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS. “Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” imbuhnya. (HUMAS MENPANRB). 

20 Mei 2018

TANPA TES _INSTITUT PERTANIAN BOGOR (IPB) MENERIMA 130 ORANG LULUSAN SMA PERNAH MENJABAT SEBAGAI KETUA OSIS SMA


Latar Belakang


Institut Pertanian Bogor sebagai Perguruan Tinggi dengan moto “Mencari dan Memberi yang Terbaik” senantiasa berupaya melakukan perbaikan kualitas program pendidikannya, mulai dari input, proses hingga kualitas output. Input calon mahasiswa merupakan unsur penting penentu kualitas lulusan. Oleh karenanya IPB senantiasa berupaya mencari calon mahasiswa dengan kualitas terbaik. IPB telah dikenal sebagai perintis beberapa model seleksi masuk Perguruan Tinggi, yang paling penting adalah jalur seleksi calon mahasiswa tanpa test yang seleksinya dilakukan menggunakan nilai raport selama 5 semester pertama.  Jalur seleksi yang saat ini dikenal sebagai SNMPTN ini telah terbukti sukses dalam menyaring calon-calon mahasiswa potensial untuk masuk ke perguruan Tinggi, khususnya ke IPB dan lulusannya memiliki kemampuan akademik yang baik sehingga mampu berkompetisi di pasar kerja atau melanjutkan studi magister hingga doktor.
Kini, di era demokrasi dan desentralisasi, ketika kualitas kepemimpinan di pusat dan daerah menjadi salah satu kebutuhan yang sangat mendesak, kemampuan akademik lulusan tentu sangat penting, namun belum cukup memadai untuk menghasilkan pimpinan yang mampu mengatasi masalah pembangunan yang semakin kompleks. Untuk itulah pada tahun 2018 ini IPB mengembangkan salah satu skema seleksi calon mahasiswa baru jalur khusus bagi Ketua OSIS yang memenuhi syarat akademik sebagai mahasiswa IPB. Skema ini adalah salah satu seleksi mandiri untuk mencari calon mahasiswa yang telah terbukti memiliki jiwa kepemimpinan sebagai ketua OSIS selama di SMA, sekaligus memiliki kemampuan akademik yang memadai untuk dididik di IPB menjadi calon pemimpin yang memiliki intelektual tinggi, atau intelektual yang memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat.  Diharapkan skema ini akan menghasilkan calon-calon pemimpin baik pemimpin nasional, daerah, perusahaan maupun penggerak masyarakat yang memimpin dengan pendekatan scientific, atau menerapkan scientific based leadership.
Pada Tahun 2018 ini IPB mengalokasikan 130-160 tempat dari kuota total 4.000 mahasiswa untuk jalur Mandiri, khusus bagi Ketua OSIS. Proses seleksi akan dilakukan dengan seksama agar calon yang diterima memenuhi karakteristik seperti disebutkan di atas.

Kualifikasi Pelamar


  • Pernah menjadi ketua OSIS selama di SMA, yang di perkuat dengan surat Pernyataan Kepala Sekolah bahwa pelamar adalah benar siswa di sekolahnya dan pernah menjadi ketua OSIS selama sekurangnya satu periode;
  • Lulusan tahun 2018 jurusan IPA ;
  • Rataan nilai Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi selama 5 semester sekurangnya 80,
  • Mengajukan lamaran kepada Rektor IPB dengan menyertakan Biodata dan kegiatan selama menjadi Ketua Osis yang diketahui oleh Kepala Sekolah,
  • Membuat Sinopsis Kontribusi untuk Pembangunan Indonesia di masa mendatang,
  • bersedia mendapatkan pelatihan kepemimpinan, kewirausahaan dan pelatihan lainnya.

Periode Pendaftaran


Lamaran harap dikirimkan dengan amplop tertutup dan di sebelah kanan atas ditulis “Lamaran Jalur Ketua Osis” kepada Rektor IPB cq  Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru, Gedung Andi Hakim Nasoetion, Kampus IPB, Dramaga Bogor, 16680,  mulai 1 April – 1 Juni 2018 (cap pos)
Berkas lamaran dimasukkan ke dalam satu amplop dan dikirimkan melalui pos ke alamat:

Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru IPB
Gedung Andi Hakim Nasoetion Lt.1 Kampus IPB Dramaga
Bogor-Jawa Barat 16680

Berkas Lamaran terdiri atas:
  1. Surat Pernyataan Kepala Sekolah bahwa pelamar adalah benar siswa di sekolahnya dan pernah/sedang menjadi Ketua OSIS;
  2. Surat lamaran dari siswa yang ditujukan kepada Rektor IPB
  3. Fotocopy raport SMA IPA semester 1-5 yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  4. Biodata dan kegiatan selama menjadi Ketua OSIS yang diketahui oleh Kepala Sekolah, serta menyebutkan PROGRAM STUDI di IPB yang dituju (maksimal dua pilihan) dan mencantumkan alamat yang dapat dijangkau oleh pos dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  5. Membuat synopsis dengan tema kontribusi untuk pembangunan Indonesia di masa mendatang, tidak lebih dari 5 halaman A4 diketik dengan huruf Arial font 11, jarak antar baris 1.5 spasi.

Pengumuman Hasil


Seleksi calon mahasiswa jalur Mandiri, undangan khusus bagi ketua OSIS akan dilaksanakan selama periode 2 Juni-8 Juli, dan akan diumumkan pada 9 Juli 2018 melalui website admisi IPB dan surat pemberitahuan ke alamat pelamar. http://admisi.ipb.ac.id/ketua-osis/

Kementerian Perhubungan Membuka pendaftaran calon Taruna Sebanyak 2.676 Catar Tahun Akademik 2018/2019

JAKARTA - Sesuai harapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, kini Kementerian Perhubungan membuka penerimaan calon taruna/taruni (catar) sekolah kedinasan tahun akademik 2018/2019 dengan kuota jauh lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kalau tahun lalu jumlahnya kurang dari 500  catar untuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), kini terdapat 2.676 formasi yang dibuka untuk pendidikan kedinasan perhubungan laut, udara, hingga perkeretaapian. Jumlah tersebut dibagi ke dalam dua kelompok, yakno 1.988 formasi program studi pola pembibitan Kemenhub, dan 688 formasi program studi pola pembibitan  pemda.
Berdasarkan pengumuman penerimaan calon mahadiswa/taruna (Cama/Catar) sekolah kedinasan Kemenhub, terdapat 11 lembaga pendidikan yang dibuka. Tahun-tahun sebelumnya, hanya satu, yakni STTD yang masuk dalam pendidikan tinggi kedinasan. Sedangkan 10 lembaga pendidikan lainnya, memang  sudah eksis, rekrutmen cama/catarnya dilakukan secara mandiri, dan lulusannya juga tidak dialokasikan untuk CPNS. Mereka dibebaskan melamar dan di swasta, karena biaya pendidikan selama kuliah tidak ditanggung negara.
Seiring dengan kebutuhan SDM Aparatur, khususnya pegawai ASN di sektor perhubungan yang terus meningkat, maka 10 lembaga pendidikan  di lingkungan Kemenhub itu dijadikan sekolah kedinasan, sehingga kini ada 11 sekolah kedinasan.
Di luar STTD, seleksi penerapan Cama/Catar sebelumnya tidak ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seperti dalam penerimaan CPNS. Namun, dengan dijadikan sekolah kedinasan, kini mereka harus ikut dan lulus SKD, selain materi tes lainnya. Pelaksanaan tes harus menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT) seperti halnya seleksi CPNS lainnya.
Seperti halnya penerimaan CPNS, calon pelamar hanya bisa memilih satu program studi. Khusus untuk pola pembibitan Pemda, peserta wajib berdomisili sesuai dengan wilayah formasi program studi Pemda. Sedangkan untuk formasi pola pembibitan Kemenhub dapat memilih program studi tanpa dibatasi domisili asal.
Perguruan tinggi kedinasan (PTK) Kemenhub yang membuka pendaftaran, yaitu Sekolah tinggi transportasi darat (STTD), Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (Tegal), Akademi Perkeretaapian Indonesia (Madiun),  Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Politeknik Ilmu Pelayaran (Makassar), Politeknik Ilmu Pelayaran (Surabaya), Politeknik Ilmu Pelayaran (Semarang),  Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia,  Politeknik Penerbangan Surabaya,  Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan, dan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar.
Untuk STTD terdapat 5 program studi yang dibuka, yaitu D-IV Transdar (Transportasi Darat), D-III LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), D-III Perkeretaapian, D-III LLASDP (Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan), dan D.II PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor). Sementara Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal membuka 3 program studi, yakni D-IV MKTJ (Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan), D-IV TKO (Teknik Keselamatan Otomotif), dan D-III PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor).
Sedangkan Akademi Perkertaapian Indonesia (API) Madiun membuka 4 program studi yaitu D-III TBJP (Teknik Bangunan dan Jalur Perkeretaapian), D-III TEP (Teknik Elektronika Perkeretaapian), D-III MTP (Manajemen Transportasi Perkeretaapian),dan D-III TMP (Teknik Mekanika Perkeretaapian). Untuk Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) terdapat 3 program studi, seperti D-IV Nautika, D-IV Teknika, dan D-IV KALK (Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan).
Sementara untuk Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang terdapat 3 program studi, yaitu D-IV Nautika, D-IV Teknika, dan D-lV KALK (Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan). Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar membuka 3 progrtam studi, seperti D-IV Nautika, D-IV Teknika, dan D-IV KALK (Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan).
Politeknik Pelayaran Surabaya membuka 3 program studi, yaitu D-III Nautika, D-III Teknika, dan D-III Elektro Pelayaran. Untuk Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia membuka 8 program studi , seperti D-IV Penerbang, D-IV TNU (Teknik Telekomunikasi & Navigasi Udara), D-IV TLB (Teknik Listrik Bandara), D-IV LLU (Lalu Lintas Udara), D-III TMB (Teknik Mekanikal Bandara), D-III PKP (Pertolongan Kecelakaan Pesawat), D-III TBL (Teknik Bangunan dan Landasan), dan D-III OBU (Operasi Bandar Udara).
Politeknik Penerbangan Surabaya membuka 3 Program studi yakni D-III TPU (Teknik Pesawat Udara), D-III TBL (Teknik Bangunan dan Landasan), dan D-III MTU (Manajemen Transportasi Udara). Sementara itu Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar membuka 2 program studi seperti D-III TLB (Teknik Listrik Bandara), dan D-III LLU (Lalu Lintas Udara).
Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP)Medan hanya membuka satu jurusan yaitu D-III TNU (Teknik Telekomunikasi & Navigasi Udara).
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Sekjen Kemenhub Sugihardjo tersebut dijelaskan untuk para pendaftar berusia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2018 mendatang. Syarat lainnya disebutkan bagi pendaftar harus memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) I 7O,OO (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4). Syarat lainnya, tinggi badan, minimal 160 cm untuk pria, sementara untuk wanita minimal 155 cm.
Para peserta dapat  dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas / dokumen.
Disampaikan bahwa Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dimulai tanggal 9 April s.d. 30 April 2018, untuk mendapatkan userrlame dan password, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran I. Adapun untuk berkas yang perlu disiapkan kemudian diunggah (upload) ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy. Dokumen dimaksud antara laib Akte Kelahiran, Pas Foto 4X6 cm dengan latar belakang merah, KTP serta KK, Ijazah SMA, Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah, Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Pejabat berwenang yang menyatakan program keahlian dan kompetensi keahlian lulusan SMK sesuai dengan konversi Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili, Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai 6000 Rupiah (dapat diunduh di http://sipencatar.dephub.go.id).
Seluruh berkas harus berformat file Pdf maks 500 KB dengan batas akhir unggah (uploadl berkas tanggal 2 Mei 2018 pukul 23.59 WIB. Biaya akademik selama pendidikan menjadi tanggungan Pemerintah, sedangkan biaya non akademik menjadi tanggungan Taruna/Taruni dan diatur lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
Lebih lanjut melalui surat tersebut Kemenhub mengimbau agar para Calon Taruna/Taruni, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan, jika terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan dapat dipastikan adalah penipuan. sumber (https://www.menpan.go.id/site/)

10 Mei 2018

DOWNLOAD GRATIS CONTOH KUMPULAN BEST PRACTISE LENGKAP


(Best Practice)


OPTIMALISASI  KINERJA ORGANISASI SEKOLAH
MELALUI MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
PADA 5 SD UPTD 5 KABUPATEN ACEH BESAR

NURHAYATI
Pengawas Sekolah Tingkat SD UPTD Wilayah 5 Kabupaten Aceh Besar

ABSTRAK
Optimalisasi kinerja sekolah melalui MBS merupakan upaya untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas pengelolaan sekolah dengan memanfaatkan segenap sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kinerja warga sekolah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui program, pelaksanaan, dan hambatan kepala sekolah dalam pengelolaanorganisasisekolah dalam gugus Garot. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan studi dokumen. Subjek penelitian ini adalah kepala sekolah, guru, dan siswa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Program pembinaan kinerja organisasi sekolah  pada sekolah dalam Gugus Garot, sudahmemilikiRKAS, dan KTSP, walaupunbelummemenuhisebagaimana yang diharapkanoleh MBS (2) Pelaksanaan optimalisasi kinerja organisasi sekolah sudah berjalan dengan baik pada sekolah dalam Gugus Garot, walaupun memanfaatkan sumber daya secara optimal malalui pengarahan, pemimpinan, pemotifasian dan pembinaan personil sesuai dengan bidangnya. (3) Hambatan-hambatan yang dialami kepala sekolah dalam mengoptimalisasi kinerja sekolah antara lain: rendahnya partisipasi masyarakat terhadap sekolah, rendahnya kemampuan personil, kepemimpinan dan manajemen sekolah, hal ini disebabkan rendahnya intensitas kegiatan pelatihan kepemimpinan dan manajemen yang dilakukan  pihak terkait.Selanjutnya, dari data kuantitatif penelitian menunjukkan bahwa sebelum penerapan model Managemen Berbasis Sekolah (MBS), ternyata tidak ada satupun SD (0 %) dari 5 SD yang menunjukkan kinerja organisasi siswa dalam kategori baik. Akan tetapi setelah penerapan model Managemen Berbasis Sekolah (MBS), ternyata terjadi peningkatan secara signifikan jumlah SD yang memiliki kinerja organisasi dalam kategori baik yaitu sebanyak 4 SD (80 %) pada siklus 1 dan meningkat lagi menjadi semua SD sebanyak 5 SD (100 %)

Kata Kunci : Kinerja Organisasi, Managemen Berbasis Sekolah (MBS), Optinalisasi Kinerja

A.PENDAHULUAN
Perkembangan peraturan tentang pemerintah daerah, dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 lalu direvisi dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pelimpahan wewenang pusat kepada daerah, dan salah satunya pengelolaan pendidikan. Pelimpahan wewenang kepada daerah kabupaten/Kota ini merupakan peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang berbasis keunggulan daerah. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan ujung tombak pelaksanaan desentralisasi pendidikan tersebut. Berhubungan dengan hal ini Susetio (2005:34) mengemukakan Manajemen Berbasis Sekolah  adalah :Sebagai manajemen baru paradigma pengembangan pendidikan, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, yang perlu diperkenankan dan bisa dijadikan suatu cara untuk menyelesaikan persoalan. Konsep itu menekankan pentingnya peningkatan mutu terpadu sehingga dapat dijadikan kebijakan strategi dalam implementasi pendidikan yang diprakarsai sekolah dan daerah’.

1.     Latar Belakang
Keinginan pemerintah, agar pengelolaan pendidikan diarahkan pada desentralisasi, untuk meningkatkan  partisipasi masyarakat secara aktif dan merealisasikan otonomi daerah. Karena itu perlu pula kesiapan sekolah sebagai  pelaksana operasional pendidikan yang dapat mengakomodir seluruh elemen esensial diharapkan muncul dari pemerintah Kabupaten/ Kota sebagai penerima wewenang otonomi. Era reformasi yang sedang  berjalan, diantaranya lahir Undang-Undang Nomor.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, undang-undang tersebut membawa konsekwensi terhadap bidang-bidang kewenangan daerah termasuk bidang pendidikan sangat tergantung atas kebijakan pemerintah daerah sebagai bagian dari kewenangan yang dilimpahkan.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 direvisi dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pelimpahan wewenang pusat kepada daerah, dan salah satunya pengelolaan pendidikan. Pelimpahan wewenang kepada daerah kabupaten/Kota ini merupakan peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang berbasis keunggulan daerah. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan ujung tombak pelaksanaan desentralisasi pendidikan tersebut. Berhubungan dengan hal ini Susetio (2005:34) mengemukakan Manajemen Berbasis Sekolah  adalah, ‘Sebagai manajemen baru paradigma pengembangan pendidikan, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, yang perlu diperkenankan dan bisa dijadikan suatu cara untuk menyelesaikan persoalan. Konsep itu menekankan pentingnya peningkatan mutu terpadu sehingga dapat dijadikan kebijakan strategi dalam implementasi pendidikan yang diprakarsai sekolah dan daerah.
Keberhasilan pembangunan pendidikan di daerah otonom dapat dilihat sejauhmana sekolah-sekolah itu mampu menunjukkan prestasinya dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui Manajemen Berbasis Sekolah. Namun pada kenyataannya desentralisasi di daerah belum sepenuhnya berhasil dalam peningkatan mutu pendidikan. Hal ini ditegaskan Sagala (2008:2) sebagai berikut, ‘Desentralisasi malah kurang tersedia atau kurang dioptimalkan terlalu sedikit mekanisme yang tersedia untuk memastikan terjadinya penularan kegiatan-kegiatan efektif yang diinginkan sistem desentralisasi proses desentralisasi dalam penyelenggaraan pendidikan belumlah terasa dengan baik, meskipun pemerintah setiap saat melakukan kajian untuk mengatasi berbagai kendala kebijakan desentralisasi pemerintah.
Padahal pendidikan yang selama ini dikelola secara terpusat (sentralisasi) diubah untuk mengikuti irama yang sedang berkembang, otonomi daerah sebagai perkembangan politik ditingkat makro akan menjadi imbas terhadap otonomi sekolah sebagai subsistem pendidikan nasional. Kebijakan yang sudah ada terkait dan sepadan (link and match)dengan pengoperasian muatan lokal(local contant), masih belum tuntas dilaksanakan sekarang dihadapkan pula pada otonomi daerah dengan model Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)/ “School Based Management  (SBM)”. Kondisi ini menuntut pemikiran-pemikiran yang sistematis untuk merumuskan bentuk hubungan kerja yang sesuai bagi dasar  dalam kaitannya dengan otonomi daerah dan relevan pendidikan.Melalui otonomi daerah pengelolaan pendidikan diharapkan pemenuhan kebutuhan masyarakat lebih cepat, tepat, efisien, dan efektif. Selain itu, diharapkan aparat yang bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebelumnya manajemen pendidikan merupakan wewenang pusat dengan berlakunya Undang-Undang tersebut kewenangan tersebut dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Program pendidikan yang mengacu pada tema relevansi terus dilakukan sejak Pelita I (awal Pemerintah Suharto ) sampai sekarang, walaupun sampai saat ini masih banyak permasalahan dan tantangan yang perlu mendapat perhatian, pada dasarnya prinsip-prinsip evaluasi merupakan prinsip umum yang digunakan di Indonesia disamping prinsip efisien dan efektifitas, fleksibelitas program serta pendidikan seumur hidup (live long education) (Mali, 1998:137). Dengan demikian, tujuan utama Manajemen Berbasis Sekolah adalah untuk meningkatkan efisiensi, mutu dan pemerataan pendidikan, peningkatan efisiensi diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada dan partisipasi masyarakat dalam penyederhanaan birokrasi peningkatan mutu diperoleh melalui partisipasi orang tua, kelenturan pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru, adanya hadiah dan hukuman sebagai kontrol serta hal lain yang dapat menumbuhkembangkan suasana yang kondusif.
Pemerataan pendidikan tampak pada tumbuhnya partisipasi masyarakat terutama yang mampu dan peduli, sementara yang kurang mampu akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Implementasi Manajemen Berbasis  Sekolah menuntut adanya dukungan tenaga kerja yang terampil dan berkualitas agar dapat membangkitkat motivasi kerja yang lebih produktif dan memberdayakan otoritas daerah setempat, serta mengefesiensikan sistem dan menghilangkan birokrasi yang tumpang tindih.Dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah, tingkat keberhasilan pengelolaan sekolah menurut Suparno et al. (2002:59) dapat diukur dengan kriteria keberhasilan sebagai berikut: (1) Angka tinggal kelas yang semakin kecil, terutama di kelas rendah; (2) angka drop out yang semakin kecil; (3) Otonomi kepala sekolah dan para guru semakin berkembang di sekolah sendiri; (4) Intensitas partisipasi orang tua, masyarakat atau BP3 yang semakin meningkat dalam memikirkan mutu; (5) Dukungan  pihak pemerintah daerah terhadap sekolah semakin banyak; dan (6) kegiatan belajar mengajar semakin menarik dan menyenangkan bagi para siswa.
Keberhasilan seperti ini ditemukan di Meksiko sebab pemerintah pusat telah melakukan pelatihan bagi personil yang akan dipekerjakan diberbagai tempat kerja yang diperlukan malah di Chili menunjukkan adanya penurunan anggaran yang besar (pemuji, 2004:9). Manajemen Berbasis Sekolah  memberikan peluang bagi kepala sekolah, guru dan peserta didik untuk melakukan inovasi dan inprovisasi di sekolah, berkaitan  dengan masalah kurikulum, pembelajaran, manajerial dan lain-lain sebagainya yang tumbuh dari aktivitas, kreativitas dan profesionalisme yang dimiliki. Pelibatan masyarakat dan dewan sekolah di bawah monitoring pemerintah, mendorong sekolah untuk lebih terbuka, demokratis dan tanggung jawab. Pemberian kebebasan yang lebih luas memberikan kemungkinan kepala sekolah untuk dapat menemukan jati dirinya dalam membina peserta didik, guru, dan petugas lain yang ada di lingkungan sekolah. Sekolah yang merupakan suatu organisasi yang diberikan kebebasan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan yang menyangkut dengan proses belajar mengajar. Kegiatan proses belajar mengajar untuk meningkatkan mutu siswa di sekolah tidak tercapai tanpa adanya manajemen yang baik dan kuat. Manajemen Berbasis Sekolah dianggap sangat cocok dalam mengoptimalisasikan kinerja organisasi sekolah.
Dukungan kewenangan yang diberikan kepada sekolah dalam bentuk Manajemen Berbasis Sekolah menjadikan sekolah meningkatkan kinerja sekolah melalui keputusan-keputusan yang berpihak pada kepentingan peserta. Prinsip-prinsip yang harus dikembangkan dalam Manajemen Berbasis Sekolah menurut Nurkolis (2003:156), adalah: “(1) ekuifinalitas (principle of equifinality), (2) desentralisasi (decentralization), (3) sistem pengelolaan mandiri (self managing system), dan (4) inisiatif manusia (human initiative)”. Prinsip otonomi dan profesional pengelolaan sekolah dengan pendekatan budaya bermutu ditampilkan dalam setiap aktivitas organisasi. Hal ini dapat ditunjukkan dari prilaku dan komitmen anggota organisasi dalam bentuk akuntabilitas, transparansi, dan pengambilan keputusan yang demokratis. Keputusan-keputusan yang diambil oleh sekolah berorientasi pada pencapaian tujuan pendidikan secara mikro, meso dan makro dengan tidak mengabaikan peran anggota organisasi sekolah serta masyarakat. Dengan memperhatikan berbagai fenomena, kondisi dan kenyataan serta masalah bagaimana diuraikan di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian  pada 5 SD dalam Gugus garot.

2.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas maka dirumuskan masalah dalam penelitian ini adalah,‘Bagaimana optmalisasi organisasi sekolah dalam meningkatkan kinerja guru?’ Secara rinci permasalahan ini dapat disajikan dalam beberapa pertanyaan berikut, (1) Bagaimanakah program kepala sekolah dalam mengoptimalkan organisasi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru SD dalam gugus Garot?, (2) Bagaimanakah pelaksanaan optimalisasi untuk meningkatkan organisasi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru pada SD dalam Gugus Garot?, dan (3) Hambatan-hambatan apa yang dialami kepala sekolah dalam mengoptimalkan organisasi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru?

3.     Tujuan dan Manfaat
Secara umum penelitian ini bertujuan untuk membuat deskripsi dan analisis tentang bagaimana optimalisasi kinerja organisasi sekolah melalui Menajemen Berbasis Sekolah.Sedangkan secara khusus penelitian ini bertujuan :
1.     Untuk mengetahui   program kepala sekolah dalam mengoptimalkan organisasi sekolah dalam meningkatkan kinerja guru SD dalam gugus Garot.
2.     Untuk mendapatkan data tentang pelaksanaan optimalisasi untuk meningkatkan kinerja guru,  pada SD dalam gugus Garot.
3.     Untuk mengetahui hambatan yang dialami kepala sekolah dalam melakukan optimalisasi organisasi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru  pada SD dalam gugus Garot
Banyak manfaat pengembangan ini, baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoretis penelitian ini bermanfaat untuk perkembangan ilmu Administrasi Pendidikan, terutama optimalisasi kinerja sekolah dan khususnya Manajemen Berbasis Sekolah.
            Sementara itu, secara praktis penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kepala sekolah untuk melaksanakan pembinaan kepada guru dan pegawainya, bagi guru dapat melaksanakan tugasnya  dengan baik sehingga prestasi siswa lebih meningkat. Penelitian ini juga bermanfaat bagi pengawas dalam melaksanakan monitoring, evaluasi serta pembinaan kinerja kepala sekolah dan guru. Memberikan informasi kepada pemerintah dalam proses pengambilan keputusan strategis berkaitan dengan optimalisasi kinerja organisasi sekolah melalui Manajemen Berbasis Sekolah. Penelitian ini diharapkan juga bermanfaat bagi sekolah lain diluar gugus garot sebagai informasi dalam melakukan upaya peningkatan kinerja organisasi sekolah, dan dapat diteruskan oleh peneliti selanjutnya.

B.KAJIAN PUSTAKA

Manajemen kinerja merupakan upaya untuk mengelola potensi seseorang agar berkontribusi pada manajemen suatu organisasi yang produktif. Manajemen kinerja organisasi adalah proses merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan menilai kinerja organisasi. Manajemen kinerja banyak dilakukan oleh organisasi untuk mencapai harapan yang diinginkan. Menurut Dharma (2005:25), manajemen kinerja adalah “suatu cara untuk mendapatkan hasil yang lebih baik bagi organisasi, kelompok dan individu dengan mamahami dan mengelola kinerja sesuai dengan target yang telah direncanakan, standar dan persyaratan kompetensi yang telah ditentukan”. Sementara itu, menurut Russel Landsbury (2002:92), manajemen kinerja adalah “....the process of identifying, evaluating, and developing the work performance of employe in the organization”.
Lalu, menurut Amstrong (1995:23), manajemen kinerja adalah “....is a means of getting better result from the organization, teams, and individuals by understanding and managing performance within an agreed framework of planned goal, standards and attrribute/competence requirement”. Untuk lebih jelas dapat diuraikan bahwa manajemen kinerja adalah cara mendapatkan hasil yang lebih baik dari organisasi, tim, dan  individu dengan memahami dan mengelola kinerja dalam kerangka yang disepakati tujuan terencana, standar dan atribut/kompetensi kebutuhan, menurut Bacal (2001:3) “manajemen kinerja adalah komunikasi yang berlangsung terus menerus, yang dilaksanakan berdasarkan kemitraan, antara seorang karyawan dengan penyelia langsungnya”. Menurut Ruky (2001:6), “manajemen kinerja berkaitan dengan usaha, kegiatan atau program yang di prakarsai dan dilaksanakan oleh pimpinan organisasi untuk merencanakan , mengarahkan dan mengendalikan prestasi karyawan”.
Selanjutnya menurut Noe, et al., (2006:71) manajemen kinerja adalah “...through which managers ensure that employees’ activities and output congruent with the organization’s goals”, artinya melalui mana manajer memastikan bahwa aktivitas karyawan dan kongruen output dengan tujuan organisasi. Menurut Cascio, (2006:683), anajemen kinerja adalah “....a broad process thet requires managers to define, facilittate, and encourage performance by providing timely feedback and constantly focusing everyone’s attention on the ultimate objective”, artinya sebuah proses yang luas yang memerlukan manajer untuk mendefinikan, memfasilitasikan, dan mendorong kinerja dengan memberikan umpan balik yang tepat waktu dan terus menerus memfokuskan perhatian semua orang pada tujuan akhir. Menurut Wibowo (2007:9), “gaya manajemen dalam mengelola sumber daya yang berorientasi pada kinerja yang melakukan proses komunikasi secara terbuka dan berkelanjutan dengan menciptakan visi bersama dan pendekatan strategis serta terpadu sebagai kekuatan pendorong untuk mencapai tujuan organisasi”.
Dari beberapa pengertian di atas dapat dipahami bahwa manajemen kinerja merupakan suatu proses yang dapat mendorong pada pengembangan kinerja organisasi kearah yang lebih baik dan berkualitas, melalui komunikasi yang berkesinambungan antara pemimpin dengan pegawai sejalan dengan apa yang diharapkan oleh organisasi. Manajemen kinerja memfokuskan diri pada upaya untuk menjadikan kinerja sebagai pusat perhatian dalam meningkatkan kinerja individu dan tim agar dapat memberikan kontribusi yang makin meningkat bagi organisasi sesuai dengan tujuan organisasi. Enos (2000:4-6) mengemukakan beberapa faktor pentingnya manajemen kinerja yaitu: (a) competition (b) an increase in costemer knowledge and demand, (c) rapid tecnology changes, (d) human resources need an desiers, (e) the human being have powerful need to be competent, and (f) incredible and growing knowledge availibality.
Dari landasan teori di atas, jika dikaitkan dengan organisasi pendidikan maka dapat disimpulkan manajemen kinerja sekolah menekankan pada pengelolaan sekolah sebagai sumber daya yang potensial, karena keberhasilan pengelolaan sekolah sangat ditentukan oleh kegiatan pendayagunaan sumber daya sekolah. Untuk terus mengembangkan kinerja sekolah ke arah yang sesuai dengan tujuan pendidikan baik lokal (sekolah), regional maupun nasional serta tuntutan perubahan sekolah. Pengembangan kinerja sekolah memerlukan respon yang adaptif dan proaktif, dimana manajemen kinerja sekolah dapat dijadikan sebagai cara yang tepat untuk menentukan suatu keberhasilan. Sekolah secara organisasi diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja organisasi sekolah mulai tingkatan strategis sampai dengan tingkatan individu, dan tim dalam menghadapi semua tuntutan akibat perubahan yang terjadi yang didukung penuh oleh kepala sekolah sebagai pengambil kebijakan tertinggi.
Secara rinci dapat dikatakan bahwa manajemen kinerja adalah proses yang berkesinambungan dari supervisor dan karyawan bekerja sama untuk: Pertama, mengatur ekspektasi kinerja terkait dengan tujuan organisasi. Kedua,menetapkan kriteria terhadap yang individu dan kinerja unit dapat diukur. Ketiga, mengidentifikasikan daerahuntuk peningkatan kompetensi. Keempat,memberikan umpan balik kinerja. Kelima, terus-menerus meningkatkan kinerja. Tujuan dari manajemen kinerja adalah untuk membantu karyawan meningkatkan kinerja dan efektivitasnya.Pendapat di atas menunjukkan bahwa proses kerjasama yang terus menerus antara pemimpin atau supervisor dan pekerja menjadi hal utama dalam manajemen kinerja dalam menentukan harapan kinerja terkait dengan tujuan organisasi, menentukan kriteria dan pengukuran kinerja individu, menentukan upaya perbaikan, menyediakan umpan balik serta pengembangan kinerja yang berkesinambungan

C.PEMBAHASAN MASALAH

1.   Hasil Kegiatan Sebelumnya

Hasil penelitian yang dilakukan Suharningsih (2009) menunjukkan: Pertama, Kinerja guru sekolah dasar dalam melaksanakan proses pembelajaran diawali dengan penyusunan rencana pembelajaran. Kedua, kesuksesan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran merupakan keberhasilan guru dalam menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan, sehingga semua siswa termotivasi untuk terlibat secara aktif dalam pembelajaran. Ketiga, kesuksesan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran berkat: (a) kemampuan dan semangat guru yang tinggi; (b) pembinaan yang diberikan kepala sekolah secara rutin baik di sekolah dengan memanfaatkan pertemuan sekolah maupun di gugus dengan memfungsikan pertemuan KKG; (c) kemampuan kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi sehingga bisa melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembelajaran dengan kegiatan kunjungan kelas dan diskusi kelompok; dan (d) keberhasilan kepala sekolah menciptakan iklim sekolah yang kondusif dengan menciptakan kondisi fisik sekolah dan sosio emosional yang menyenangkan sehingga guru dalam melaksanakan proses pembelajaran bersemangat.
Penelitian Widiastuti (2005) menunjukkan bahwa: (1) Partisipasi warga sekolah (stakeholder) baik intern maupun ekstern menunjukkan hasil yang positif berdasarkan fakta dilapangan bahwa sekolah selalu melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan ataupun kegiatan-kegiatan di sekolah; (2) Trasparansi dalam penggunaan dana merupakan hasil positif, perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi selalu diketahui oleh semua pihak. (3) Budaya mutu yang dilaksanakan oleh sekolah menunjukkan hasil yang positif hal ini dapat dilihat dari upaya yang dilakukan oleh sekolah untuk peningkatan kualitas pendidikan misalnya (KBK, yang didalamnya mencakup; pembelajaran tuntas, penelitian tindakan kelas, moving kelas, pembinaan guru setiap bulan, try out untuk siswa, dan masih banyak lagi indikator yang lainya); (4) akuntabilitas di sekolah dapat ditunjukkan dari perolehan nilai UAN tertingi untuk sekolah negeri di Bandung, prestasi-prestasi yang di raih siswa atau guru baik akademik maupun non akademik dan dari keprcayaan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah.
Selanjutnya penelitian yang dilakukan Haryadi (2007) menunjukkan: pertama, faktor-faktor yang mendukung terhadap pencapaian prestasi sekolah meliputi: sejauh atau lamanya sekolah berdiri; status sebagai sekolah unggulan atau percontohan; kepala sekolah dan guru-guru yang berpengalaman dan terseleksi; dukungan orang tua dan masyarakat; komitmen ynag tinggi dari kepala sekolah. Kedua, pada sekolah berprestasi ditemukan nilai-nilai budaya organisasi yang dikembangkan dan dijadikan acuan dalam bekerja, meliputi: nilai, keunggulan, prestasi dan persaingan, efektivitas, kebersamaan, kedisiplinan, nilai cinta kasih dan pelayanan; nilai kualitas; nilai pemberdayaan; nilai perjuangan; dan nilai pengabdian.
Berdasarkan hasil penelitian terdahulu di atas dapat disimpulkan bahwa Manajemen Berbasis Sekolah merupakan pendekatan untuk menciptakan kebersamaan warga sekolah dalam rangka mengoptimalkan kinerja sekolahnya. Dengan pelibatan masyarakat terhadap penentuan strategi sekolah meningkatkan kinerjanya memberi nuansa baru bagi warga sekolah terhadap komitmen dan tanggung jawabnya kepada sekolah. Selain itu muncul pula kesadaran yang tinggi warga sekolah untuk menegakkan disiplin dalam melakukan tugas-tugas sekolah dalam hal ini berorientasi pada kepentingan peserta didik.

2.   Strategi Pemecahan Masalah

Pada strategi pemecahan masalah ini, penulis mengelompokkan pokok bahasan meliputi 3 bagian yaitu, (1) Alasan pemilihan strategi pemecahan masalah, (2) Deskripsi strategi pemecahan masalah, dan, (3) Tahapan Operasional Pelaksanaan. Setelah pengelompokan ini, penulis menguraikan setiap kelompok secara rinci dengan sesekali disertai contoh kontekstual


2.1 Alasan pemilihan strategi pemecahan masalah

Penelitian ini merupakan penelitian tindakan sekolah dan dilaksanakan di 5 SD UPTD 5 Gugus Garot Kabupaten Aceh Besar tahun ajaran. 2012/2013. Waktu penelitian dilaksanakan mulai dari bulan Juli sampai Agustus 2012. Sedangkan penyusunan laporannya sekitar bulan September 2012. Penelitian ini dilaksanakan dengan cara pertama-tama dengan himbauan, lalu dilanjutkan dengan pertemuan-pertemuan pada saat rapat selama bulan juni sampai juli tersebut. Penelitian Tindakan Sekolah ini dilaksanakan hanya di 5 SD UPTD 5 Gugus Garot  tahun ajaran. 2012/2013 yang dalam wilayah binaan peneliti sebagai seorang pengawas di wilayah ini.


2.2 Deskripsi strategi pemecahan masalah

Kinerja masing-masing sekolah diukur dari lima criteria yang berkaitan dengan konsep Managemen Berbasis Sekolah  yang meliputi Optimalisasi administrasi sekolah, Optimalisasi kepala sekolah, Optimalisasi pembelajaran, Optimalisasi disiplin sekolah, dan Optimalisasi  kebersihan sekolah. Skor penilaian kinerja sekolah pada masing-masing aspek ini berada pada rentang 0 sampai 100. Penilaian kinerja sekolah ini diamati pada setiap tahapan penelitian mulai dari tahapan presiklus sampai pada tahapan siklus 1, siklus 2, dan siklus 3.

Gbr 7: Tabel. kategori penilaian kinerja sekolah
No
Opsi penilaian
Rentan skor
Kategori baru
1
Sangat Baik
91 - 100
Tinggi
2
Baik
80 - 90
Tinggi
3
Cukup
56 - 79
Sedang
4
Kurang
21 - 55
Rendah
5
Kurang Sekali
0 - 20
Rendah
Sumber: Suharsimi Arikunto (2009:44)

2.3 Tahapan operasional pelaksanaan

Pada bagian ini hanya akan disajikan 4 tahapan penting dan strategis dalam menghasilkan bentuk ‘best practice’, Tahapan operasional strategis ini meliputi;
·         Persiapan - Pada tahapan ini semua dipersiapkan supaya pelaksanaan ‘best practice’ berkaitan dengan penerapan Managemen Berbasis Sekolah (MBS) dapat membawa kinerja sekolah menjadi baik atau sangat baik.Pesiapan konsep MBS ini dengan melibatkan semua civitas sekolah untuk terlibat meningkatkan kinerja sekolah. Karena itu perlu diidentifikasi siapa mengerjakan apa dan berapa lama.
·         Pelaksanaan – Pada tahapan ini, mulai disajikan beberapa praktek dan kegiatan pembelajaran yang berada dalam kategori baik yang memungkinkan siswa aktif, produktif, dan kreatif. Sementara itu, semua civitas sekolah sibuk menyelesaikan tugas yang diberikan. Khusus guru, selalu menyusun persiapan mengajar dalam wujud RPP (Rencana Program Pembelajaran) secara sistematis dan terencana.
·         Pelaporan – Pada tahapan ini, penulis mencoba untuk meramu semua catatan penting baik selama perencanaan maupun selamau pelaksanaan riil di kelas, termasuk pelaksanaan uji coba. Pe nulis perlu menyajikan apa adanya dan tidak perlu menyembunyikan kekurangan pada best practice yang disajikan.
·         Diskusi dan Pengukuhan – Pada tahapan ini, penulis memberi peluang kepada siapa saja yang ingin memberikan masukan, komentar, dan saran perbaikan. Tentu saja, untuk menerima dan menolak saran dan komentar ini, penulis perlu menyusun criteria tertentu.


3.   Pembahasan Masalah
Data penelitian ini mengumpulkan data tentang kinerja 5 SD yang dinilai melalui 5 kriteria yaitu, Optimalisasi administrasi sekolah, Optimalisasi kepala sekolah, Optimalisasi pembelajaran, Optimalisasi disiplin sekolah, dan Optimalisasi  kebersihan sekolah. Masing-masing criteria memiliki rentang skor antara 0 sampai 100. Nilai kinerja masing-masing sekolah merupakan nilai akumulasi dari kelima criteria ini. Diketahui bahwa jumlah SD yang memiliki kinerja baik meningkat tajam setelah pelaksaan program MBS secara intens dan efektif.
Data kuantitatif penelitian menunjukkan bahwa sebelum penerapan model Managemen Berbasis Sekolah (MBS), ternyata tidak ada satupun SD (0 %) dari 5 SD yang menunjukkan kinerja organisasi siswa dalam kategori baik. Akan tetapi setelah penerapan model Managemen Berbasis Sekolah (MBS), ternyata terjadi peningkatan secara signifikan jumlah SD yang memiliki kinerja organisasi dalam kategori baik yaitu sebanyak 4 SD (80 %) pada siklus 1 dan meningkat lagi menjadi semua SD sebanyak 5 SD (100 %) pada siklus 2. Semua data ini disajikan pada tabel gbr 1, 2, dan 3 serta grafik pada gbr 4.

Gbr 1: Hasil penilaian kinerja sekolah pada presiklus

Sekolah
Optimalisasi administrasi sekolah

Optimalisasi kepala sekolah
Optimalisasi pembelajaran
Optimalisasi disiplin sekolah
Optimalisasi  kebersihan sekolah

nilai rata-rata

Kategori baik
SD 1
30
45
45
40
40
40
0
SD 2
50
50
50
50
50
50
0
SD 3
30
30
40
40
35
35
0
SD 4
60
60
50
50
55
55
0
SD 5
50
55
50
60
60
55
0

lebih lengkap download link tautan berikut:

1.BEST PRACTISE 2015 SUYONO

2. BEST PRACTISE AGUS

3. BEST PRACTISE KE JURNAL

4. KUMPULAN BEST PRACTISE 2014

5. BEST PRACTISE PENGAWAS PRESTASI 

6. BEST PRACTISE YAT

7. BEST PRACTISE SMA

8. BEST PRACTISE SMP

9. BIMTEK



Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

MERDEKA MENGAJAR