Cari Blog Ini

06 Januari 2017

Kemendikbud Laporkan Akun Penyebar Berita Palsu ke Facebook

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaporkan akun penyebar berita palsu (hoax) ke Facebook. Berita palsu tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia”. Akun palsu yang mengatasnamakan Kemendikbud itu membuat berita palsu yang melarang masyarakat bermain gim (game) dan menonton anime (animasi atau kartun khas Jepang).
 
Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud, Sukiman, membantah kebenaran berita tentang larangan bermain gim dan menonton anime. Ia mengatakan, berita tersebut merupakan berita palsu atau hoax lama, yang kembali muncul di Facebook dan mendapat banyak tanggapan dari masyarakat.
 
“Kami dari Kemendikbud tidak (pernah) membuat statement seperti itu. Jadi bisa dikonfirmasikan bahwa informasi itu tidak benar, alias palsu,” ujar Sukiman di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
 
Sementara itu, pengelola media sosial Kemendikbud yang berada di bawah Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, telah melaporkan akun palsu penyebar kabar bohong itu dengan mengirimkan posel (email) ke manajemen Facebook Indonesia.
 
“Dua hari lalu, tanggal 3 Januari, kami mengirim email ke Facebook Indonesia untuk melaporkan  keberadaan akun palsu yang mengatasnamakan Kemendikbud. Alhamdulillah direspons sehari kemudian. Jadi sejak kemarin akun palsu tersebut sudah diblokir oleh Facebook,” ujar Dian Srinursih, Kepala Bagian Informasi BKLM Kemendikbud, di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
 
Kemendikbud memiliki akun resmi fanpage di Facebook bernama “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI”, atau bisa dibuka melalui tautan fb.com/Kemdikbud.RI. Saat ini, akun resmi fanpage Kemendikbud telah disukai oleh 1.925.868 pengguna Facebook. Angka tersebut berbeda jauh dengan akun palsu yang hanya disukai sebanyak 966 orang. Selain itu, akun resmi Kemendikbud juga telah diverifikasi oleh Facebook, sehingga memiliki tanda centang biru.
 
Selain Facebook, Kemendikbud juga memiliki akun resmi di media sosial lain yang juga sudah terverifikasi, yaitu Twitter: @Kemdikbud_RI , Instagram: kemdikbud.ri, dan Youtube: KEMENDIKBUD RI. Kemendikbud juga memiliki laman informasi resmi atau website, yaitu www.kemdikbud.go.id .
 
 
Sebelumnya, dalam rapat terbatas mengenai antisipasi perkembangan media sosial, Presiden Joko Widodo meminta aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun media sosial yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan provokatif. “Media sosial sebaiknya dikembangkan ke arah produktif, mendorong kreativitas dan inovasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Presiden Jokowi, di Istana Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

MERDEKA MENGAJAR