Cari Blog Ini

14 Juni 2017

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru ini adalah perubahan dari peraturan pemerintah NOMOR 74 TAHUN 2008. Isinya mengatur tentang tupoksi guru dan hal-hal yang berkenaan dengan guru, dan berbagai pasal perubahan diantaranya mengenai sertifikasi guru, tugas tambahan sebagai guru, tunjangan, dan lain-lain. selengkapnya dapat diunduh pada link berikut https://www.dropbox.com/s/y1o06lh6r7f5jg2/PP_Tahun2017_Nomor019.pdf?dl=0


Resmi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang 5 Hari Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG 5 HARI SEKOLAH ATAU 40 JAM KERJA DI SEKOLAH AKHIRNYA RESMI DITERBITKAN



sumber: https://www.kemdikbud.go.id/

selengkapnya file dapat di unduh di....https://www.dropbox.com/s/edswuu5l9jv9313/PM%20NO%2023%20TH%202017%20HARI%20KERJA_%20salinan.pdf?dl=0

07 Juni 2017

Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan Dikmas tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP 2017


Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Nomor : 07/D/Bp/2017, Nomor : 02/Mpk.C/Pm/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017



Salinan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru



Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, 
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, 
Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat






BAB III TATA CARA PPDB

Bagian Kesatu Pelaksanaan Pasal 3 
  1. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan. 
  2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait -5- persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya. Bagian Kedua Persyaratan Pasal 4 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Pasal 5 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat: a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. (2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri....

04 Juni 2017

Instansi Pemerintah diminta mengirim perhitungan kebutuhan JF Analis Kepegawaian

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dinyatakan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan fungsional yang akan diduduki. Dan berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Analis Kepegawaian sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menyusun formasi Jabatan Analis Kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Perlu kami beritahukan bahwa formasi Jabatan Analis Kepegawaian yang ada pada database BKN adalah hasil perhitungan formasi Jabatan Analis Kepegawaian pada Tahun 2009, kami mohon dengan hormat Saudara dapat menghitung kembali formasi Jabatan Analis Kepegawaian Keahlian dan Keterampilan berdasarkan beban kerja tahun sebelumnya, untuk memperoleh data formasi Jabatan Analis Kepegawaian di setiap unit eselon II atau setiap satuan kerja di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah. (Ast)
Formulir perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dapat di unduh FORMULIR PERHITUNGAN FORMASI AK
Teknis pengisiannya dapat diunduh di Teknis pengisian aplikasi penghitungan formasi AK
Surat Edaran dapat diunduh di CV 26-30/V.62-3/99
Hasil perhitungan dapat dikirimkan melalui email ke : pusbinjak_bkn@yahoo.com

Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H

sumber: https://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/6960-surat-menteri-panrb-tentang-himbauan-untuk-tidak-memberikan-cuti-tahunan-sebelum-dan-sesudah-cuti-bersama-idul-fitri-1438-h#

Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

MERDEKA MENGAJAR