Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dinyatakan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan fungsional yang akan diduduki. Dan berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Analis Kepegawaian sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menyusun formasi Jabatan Analis Kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Perlu kami beritahukan bahwa formasi Jabatan Analis Kepegawaian yang ada pada database BKN adalah hasil perhitungan formasi Jabatan Analis Kepegawaian pada Tahun 2009, kami mohon dengan hormat Saudara dapat menghitung kembali formasi Jabatan Analis Kepegawaian Keahlian dan Keterampilan berdasarkan beban kerja tahun sebelumnya, untuk memperoleh data formasi Jabatan Analis Kepegawaian di setiap unit eselon II atau setiap satuan kerja di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah. (Ast)
Hasil perhitungan dapat dikirimkan melalui email ke : pusbinjak_bkn@yahoo.com